Tersandung Perizinan, Investasi Senilai Rp 500 Miliar di Kota Malang Melayang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

8 Des 2023 09:00

Thumbnail Tersandung Perizinan, Investasi Senilai Rp 500 Miliar di Kota Malang Melayang
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Seiring berkembang sebagai kota besar, banyak investor yang melirik untuk menanamkan modalnya di Kota Malang. Namun akibat terkendala pengurusan perizinan, investasi sebesar Rp 500 miliar harus melayang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan nilai investasi yang mencapai Rp 500 miliar tersebut dihasilkan dari rencana pembangunan hotel bintang lima. Namun Online Single Submission (OSS) menjadi penghambat.

"Ada yang mau bikin hotel bintang lima di Kota Malang lalu tidak jadi. Sementara ini laporan di kami ada satu hotel bintang lima yang mundur teratur. Nilai investasinya minimal Rp 500 miliar," ujar Arif, Jumat (8/12/2023).

Kini masih ada dua hotel lain yang akan masuk ke Kota Malang, tetapi masih tertunda perizinan. Potensi nilai investasi tersebut belum termasuk dengan perumahan. Apabila dijumlah, secara keseluruhan investasi yang dapat masuk ke Kota Malang menyentuh angka Rp 1,5 triliun.

Baca Juga:
Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

"Potensinya pas hitung-hitungan kemarin kalau kita minimal Rp 500 miliar untuk satu hotel saja. Sekayang yang masih pending ada dua hotel bintang lima, masih menunggu regulasinya," lanjut Arif.

"Belum lagi perumahan di Kota Malang set plan terkendala Persetujuan Bangunan Gedung (PBD), sudah mundur semua. Potensi RP 1,5 triliun untuk semuanya secara keseluruhan terkait hotel, perumahan, dan lainnya," terangnya.

Kendala tersebut rupanya tak hanya dirasakan Kota Malang, tetapi juga daerah lain. Arif bersama Dinas PTSP lainnya telah mencoba untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat supaya dapat merubah regulasi yang memudahkan investor masuk, tak terkecuali di Kota Malang.

Banyaknya perizinan mulai dari Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA), hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

"Kalau untuk Sertifikat Standar (SS) sebagai perizinan dasar sudah bisa dilaksanakan tapi kalau OSS menunjuk satu NIB atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) itu ada persyaratan. Contoh di rekomendasi perizinan dari Pusat, Kementerian, Provinsi, itu yang jadi penghambat. Sehingga OSS keluar, tapi tidak efektif karena belum verifikasi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian," jelas Arif.

Ia berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti keresahan pemerintah daerah. Mengingat banyak pengusaha lokal yang hendak melakukan investasi namun harus mundur akibat rumitnya perizinan. 

"Kalau memang tetap harus di pusat, kami minta jaminan berapa lama, berapa biayanya harus jelas juga. Ini akan mematikan pengusaha lokal yang ada di Kota Malang ketika mau investasi," Arif menambahkan.

"Pemerintah pusat jangan beranggapan bahwa di kota/kabupaten tidak ada hotel bintang lima. Ada pengusaha lokal Malang mau membuat hotel bintang lima, dengan peraturan seperti itu akhirnya mundur teratur," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Tingkatkan Partisipasi Pemilu, Bakesbangpol Sasar Pemilih Pemula di Jember

Baca Selanjutnya

Ini Alasan Putra La Nyalla Ali Affandi Mencalonkan Diri Jadi Anggota DPR RI

Tags:

Disnaker PMPTSP Kota Malang Investasi Kota Malang terhambat perizinan OSS Perizinan Usaha investor Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Suka Cita Aksi Donor Darah di Lapas Perempuan Malang, Lampaui Target 50 Kantong

16 April 2026 19:44

Suka Cita Aksi Donor Darah di Lapas Perempuan Malang, Lampaui Target 50 Kantong

DLH Kota Malang Inventarisir Aset Pemkot untuk Tambah TPS Baru

16 April 2026 19:16

DLH Kota Malang Inventarisir Aset Pemkot untuk Tambah TPS Baru

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

16 April 2026 18:38

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

16 April 2026 18:27

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

16 April 2026 15:35

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H