KETIK, MALANG – ‎Jangan percaya kabar yang tak jelas kebenarannya alias hoaks, bisa-bisa rugi sendiri.  Seperti dialami warga Lawang, Kabupaten Malang, berinisial AZ (32) yang membacok tetangganya Soleh (39) karena menerima kabar tak jelas tersebut.

‎Akibatnya, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik sel tahanan. Peristiwa berdarah itu terjadi di teras rumah korban di Lawang, Kamis, 16 April 2026 lalu.

‎Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang pada Rabu, 29 April 2026 malam setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.

‎“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar AKP Bambang, Selasa, 5 Mei 2026.

‎Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Tiba-tiba pelaku datang sambil berteriak dan langsung menyerang korban menggunakan caluk.

‎Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

‎“Korban mengalami luka sobek pada jari tangan akibat menangkis serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

‎Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya melerai. Senjata tajam yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan oleh warga sebelum situasi semakin memburuk.

‎Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena emosi setelah mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya.

‎“Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar, sehingga melakukan tindakan secara spontan,” ungkapnya.

‎Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian.

‎Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara.

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” tegasnya. (*)

Baca Juga:
Dugaan Ucapan Rasis Suporter Picu Aksi Perusakan di Pantai Wediawu Kabupaten Malang, Polisi Turun Tangan  ‎
Baca Juga:
Bupati Malang Tinjau Pelayanan Kesehatan di Ngantang dan Kasembon, Dorong Peningkatan Inovasi Layanan ‎