Terlibat Peredaran 15 Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Mistoni Didakwa Pasal Berlapis

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

26 Jun 2025 22:42

Thumbnail Terlibat Peredaran 15 Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Mistoni Didakwa Pasal Berlapis
Majelis Hakim beserta Penasehat Hukum Terdakwa mendengarkan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejksaan tinggi Sumatera Selatan. Kamis 26 Juni 2025 (Foto: M. Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Mistoni resmi menjalani sidang perdana via daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis 26 Juni 2025, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ki Agus Anwar dalam uraian dakwaannya menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Mistoni mendapat perintah dari seseorang bernama Candra (berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menugaskan seseorang mengambil narkotika jenis sabu dari sebuah gudang di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi seseorang bernama Zupiyadi (berkas perkara terpisah) dan menginstruksikan agar yang bersangkutan berangkat ke lokasi pengambilan barang haram tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Zupiyadi pun menuruti perintah tersebut dan berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan pada Senin, 20 Januari 2025.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, saksi Zupiyadi dihubungi oleh seseorang yang kemudian bertemu dengannya di sebuah minimarket dan mengarahkan saksi mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan bermotor.

Setelah berjalan kurang lebih dua kilometer, orang tersebut berhenti dan menyerahkan satu tas ransel biru serta satu kantong plastik hitam kepada saksi Zupiyadi. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kedua wadah tersebut berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 15 kilogram.

Atas informasi tersebut, tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil menangkap terdakwa Mistoni. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan, dan aparat berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni Syakirman dan Zupiyadi.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mistoni telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Dakwaan tersebut membawa ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.(*) 

Baca Sebelumnya

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Baca Selanjutnya

Sempat Tertunda, Kloter 43 Debarkasi Surabaya Tiba dengan Selamat di Asrama Haji

Tags:

Indonesia darurat Narkoba Pengedar Sabu bnn kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Bandar sabu

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H