Terlantarkan Istri Hamil hingga Tewas, Suami di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

13 Okt 2025 22:05

Thumbnail Terlantarkan Istri Hamil hingga Tewas, Suami di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Wahyu Saputra saat mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Senin 13 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus tragis kematian Sindi Purnama Sari yang ditelantarkan oleh suaminya sendiri, Wahyu Saputra, memasuki babak menegangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelembang, Muhammad Jauhari, SH, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Tuntutan hukuman itu disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, 13 Oktober 2025. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, setelah jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Saputra dengan hukuman mati,” tegas jaksa dalam ruang sidang.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan dakwaan subsider pasal lainnya.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Jaksa mengungkap, terdakwa dengan sadar menelantarkan istrinya yang sedang hamil tiga bulan tanpa memberi makan, perawatan, maupun pertolongan medis hingga sang istri meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan.

Dari dakwaan jaksa terungkap, Wahyu dan Sindi telah menikah selama lima tahun dan memiliki seorang anak berusia tiga tahun. Saat kejadian, Sindi tengah mengandung anak kedua.

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban mulai mengeluhkan batuk berdahak. Alih-alih membawa istrinya berobat, Wahyu justru membiarkan kondisi Sindi memburuk hingga Januari 2025.

Saat ditemukan, tubuh Sindi tampak kurus, kotor, rambut dipenuhi kutu, dan nyaris tak mampu bergerak. Parahnya, pada 9 Januari dini hari, Wahyu sempat memaksa korban berhubungan badan, meski korban menolak karena kondisinya yang lemah dan sering muntah.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Puncak penderitaan terjadi pada 21 Januari 2025, ketika kondisi korban makin kritis. Bukannya membawa ke rumah sakit, Wahyu malah meminta bantuan seorang saksi bernama Dhea Defina untuk memasang infus di rumah.

Dhea menolak setelah melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan dan menyarankan agar segera dibawa ke rumah sakit. Berkat inisiatif tetangga dan keluarga, korban akhirnya dilarikan ke RS Hermina Jakabaring Palembang dan dirawat intensif di ICU.

Keesokan harinya, Purwanto bin Sutrasno, ayah korban, datang menjenguk anaknya. Dalam kondisi kritis, Sindi sempat mengaku tidak pernah diberi makan atau obat oleh suaminya, bahkan kerap dipaksa melayani hubungan seksual.

Pengakuan tersebut direkam oleh Purwanto sebagai bukti, dan malam harinya ia langsung melapor ke Polrestabes Palembang. Namun takdir berkata lain—Sindi mengembuskan napas terakhir pada Kamis 23 Januari 2025.

Hasil rekam medis RS Hermina menyebutkan, korban meninggal akibat henti jantung, disertai sesak napas, kekurangan gizi, dan kondisi fisik lemah.

Usai mendengar tuntutan pidana mati tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.(*)

Baca Sebelumnya

Mimpi Cepat Kaya Berujung Bui, Pria Serabutan di Palembang Jual Motor Demi Jadi Pengedar Sabu

Baca Selanjutnya

Rotasi Besar-besaran Pejabat Kejaksaan DIY: Kajati hingga Kajari Yogyakarta Ganti

Tags:

Penelantaran istri Pengadilan Negeri Palembang hukuman mati kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda