Terkait Tuntutan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan PT LIB

Jurnalis: S. Widodo
Editor: M. Rifat

12 Mei 2023 02:02

Thumbnail Terkait Tuntutan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan PT LIB
Kuasa hukum PT LIB Amir Burhanuddin. (Foto: Dok. PSSI Jatim)

KETIK, JAKARTA – Tuntutan restitusi (ganti rugi) yang dimohonkan 42 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapat respon dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Melalui kuasa hukumnya, PT LIB yakni Amir Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya tuntutan restitusi tersebut. Yang dia ketahui saat ini pihaknya sedang menghadapi proses persidangan di PN kota Malang.

“Restitusi apa kami juga ga tau,  yang ada kita digugat di PN Malang terkait PMH (perbuatan melawan hukum),” ujarnya.

Perlu diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan restitusi (pembayaran ganti rugi) pada korban Tragedi Kanjuruhan. Jumlahnya mencapai Rp 8,8 miliar. Hal itu dikemukakan oleh tim kuasa hukum 42 korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan SH MH.

Baca Juga:
Mobil Terguling di Jalan Perak Barat, Tim Call 112 Lakukan Penanganan di Lokasi

Anjar menjelaskan, pengajuan restitusi diajukan sejak November 2022 melalui LPSK. Permohonan itu lalu ditelaah, diverifikasi yang kemudian di Januari muncul persetujuan pengajuan kami. Singkat kata, Februari 2023 muncul kabar restitusi dari 42 pemohon itu keluar nilai Rp 8,8 miliar. “Jadi yang diwajibkan membayar PT LIB kepada para pemohon (korban),” ujarnya, Kamis (11/5/2023).

LPSK lalu meneruskan keputusan ke Kejati melalui surat, yang besaran restitusi harus dicantumkan jaksa dalam membuat surat tuntutan kepada terdakwa. Tapi nyatanya itu tidak dicantumkan jaksa dan hanya tuntutan pidana penjara.

“Nah, akhirnya kemarin kami minta penjelasan terkait restitusi. Kami dapat jawaban turunnya surat restitusi itu terlambat. Terdakwa sudah dituntut awal Februari tapi surat restitusi baru jadi 22 Februari 2023 dan diterima Kejati pada 23 Februari 2023,” tambahnya.

Anjar mengatakan, saat bertemu dengan pihak Kejati Jatim,  Aspidun dan  JPU yang menangani sidang tragedi Kanjuruhan. Kemudian pihaknya dan Kejari Jatim sama-sama membuka aturan yang mana restitusi bisa diajukan sebelum putusan maupun putusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Baca Juga:
Italia Gagal Lagi-Gagal Lagi! Bosnia Cetak Sejarah, Dramatis Lolos Piala Dunia 2026

“Artinya hak para keluarga korban tidak hangus. Jalan keluarnya pasca putusan lima terdakwa berkekuatan hukum bisa diajukan melalui LPSK,  mekanismenya nanti jaksa ditarik sebagai termohon, jaksa ditarik sebagai turut termohon karena sebagai eksekutornya,” ujarnya.

Sementara PLT Kasi Penkum Kejati Jatim Aditya Narwanto SH MH mengatakan pada 9 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima kedatangan penasihat hukum dan keluarga korban kasus Kanjuruhan yang bermaksud menanyakan terkait restitusi yang diajukan oleh keluarga korban melalui LPSK.

“Pada kesempatan tersebut kami sampaikan bahwa kami Jaksa Penuntut Umum tidak mengabaikan permohonan restitusi tapi tentunya proses pengajuannya harus sesuai dengan ketentuan yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Adit sapaan akrabnya, Kamis (11/5/2023).

Terkait permohonan restitusi dari keluarga korban melalui LPSK diajukan setelah tuntutan pidana dibacakan oleh penuntut umum sehingga tidak dapat dimasukkan dalam surat tuntutan. Surat tuntutan dibacakan oleh penuntut umum pada 3 Februari 2023, sementara permohonan restitusi baru diterima oleh penuntut umum pada 22 Februari 2023.

“Permohonan restitusi dapat diajukan dalam tahap persidangan sesuai ketentuan Pasal 8 Perma No 1 Tahun 2022. Permohonan restitusi para keluarga korban masih dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana  diatur Pasal 11 Perma No 1 tahun 2022. Dalam menuntut ganti kerugian kepada para terdakwa, keluarga korban dapat pula menempuh jalur perdata,” jelas Adit. (*)

Baca Sebelumnya

Partai Ummat Berani Target Raih 11 Persen Suara di Pileg 2024

Baca Selanjutnya

RSSA Edukasi: Bijak Memakai Lensa Kontak ala dr Nanda Anandita

Tags:

Amir Burhanuddin kuasa hukum PT LIB kanjuruhan tragedi

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H