Terjerat Korupsi Rp 39,5 M, Lusa Wakil Ketua DPRD Jatim Disidang Perdana

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

21 Mei 2023 06:15

Headline

Thumbnail Terjerat Korupsi Rp 39,5 M, Lusa Wakil Ketua DPRD Jatim Disidang Perdana
Sahat Tua P Simandjuntak usai dilimpahkan ke Rutan Kelas 1 Kejati Jatim dari Rutan KPK, Kamis (13/4/2023). (Foto : M. khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sahat Tua P Simandjuntak, wakil ketua DPRD Jawa Timur akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintan Provinsi (Pemprov) Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), politikus Golkar itu akan diadili pukul 10.00 WIB. “Untuk sidang perdana Sahat Tua dilaksanakan pada Selasa 23 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta, Minggu (21/5/2023).

Ketut menyebut majelis hakim yang akan memimpin persidangan Sahat, adalah Hakim Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan.

Menjelang sidang, Sahat dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim. Sahat sebelumnya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ini. Dia dikawal tiga penyidik KPK menuju Surabaya, Kamis (13/4/2023) lalu. Saat itu, salah seorang Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan Sahat akan menjalani sidang perdananya.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak disebut telah menerima suap Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal itu terungkap saat sidang perdana dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto mengatakan, uang sebesar Rp 39,5 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas. 

“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk  Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023-2024 kepada para terdakwa,” kata Jaksa.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Tindakan itu, kata Jaksa,  bertentangan dengan kewajiban Sahat selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ucapnya. (*)

Baca Sebelumnya

Sambut Tahun Politik, Dede Yusuf Luncurkan Personal Website

Baca Selanjutnya

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Sukolilo: 526 Kamar untuk 2400 Orang Siap

Tags:

Sahat Tua Simandjuntak KPK Korupsi dana hibah Pengadilan Tipikor Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Suap DPRD Jatim

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar