KETIK, PALEMBANG – Aparat Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) terus mengembangkan dugaan praktik korupsi yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara. 

Pihak kepolisian sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kini perkara tersebut memasuki babak lanjutan dengan koordinasi intensif bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam OTT yang digelar pada Senin 27 April 2026 lalu, polisi mengamankan seorang pejabat berinisial L yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Muratara, terkait dugaan pemerasan terhadap ASN. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp5 juta di tas tersangka serta Rp500 ribu dari staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Baca Juga:
Parah! Bayar Rp250 Ribu, ASN Brebes Diduga Bisa Absen Tanpa Masuk Kerja

“Kami tidak akan mentolerir praktik pemerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap ASN. Ini jelas mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidik Tipikor Polres Muratara telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis 30 April 2026. 

Barang bukti hasil Operasi tangkap tangan Kepala BKPSDM Muratara Kamis 30 April 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

Koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan kenaikan pangkat di BKPSDM Muratara.

Baca Juga:
Bupati Tegal Serahkan SK Pensiun ke 90 PNS, Pastikan Hak dan Kenaikan Pangkat Terpenuhi

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Langkah ini membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat, seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya koordinasi tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional.

“Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara terukur, tidak tergesa-gesa namun tetap progresif. Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel merupakan bagian dari mekanisme hukum agar proses berjalan sesuai koridor,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan terus dikawal hingga tuntas. “Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Kami akan mengawal proses ini sampai ke persidangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam koordinasi tersebut, Kejati Sumsel turut memberikan sejumlah masukan teknis kepada penyidik, termasuk pendalaman pasal yang disangkakan serta penelusuran alur administrasi pengurusan kenaikan pangkat. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Penyidik juga berencana menambah saksi baru guna memperkuat konstruksi perkara. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dengan koordinasi lanjutan bersama Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuk Linggau.(*)