Terima Suap Rp 10,5 M, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

3 Mei 2023 14:47

Thumbnail Terima Suap Rp 10,5 M, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan saat mendengarkan tuntutan yamg dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik co.id)

KETIK, SURABAYA – Budi Setiawan mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, terdakwa  Budi Setiawan diduga menerima suap bantuan keuangan (BK) kabupaten Tulungangung sebesar Rp 10,5 miluar.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ini terdakwa atas nama Budi Setiawan dituntut 7 tahun penjara dan denda 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Budi Setiawan yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 miliar.  "Kami bebankan untuk uang pengganti Rp 10,5 miliar subsider 3 tahun penjara," ungkapnya.

KPK juga  menyita beberapa aset yang disinyalir hasil dari korupsi selama terdakwa menjabat kepala BPKAD dan kepala Bappeda Jatim.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

"Ada beberapa aset yang disebut dalam persidangan, kami duga hasil dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat kepala BPKAD dan kepala Bappeda. Ada aset berupa apartemen di Ciloto Bandung dan di Pasuruan Taman Dayu. Kita minta dirampas untuk uang pengganti," beber Bernard.

Bernard mengatakan jika barang bukti uang yang ditemukan di rumahnya saat penangkapan sebesar Rp 400 juta juga disita. "Kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti," ucapnya.

Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? "(Aset) Itu kan harga dia beli dulu dan harga sekarang beda. Nanti akan diapresial lagi untuk dilelang, jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," tambahnya.

Sejumlah pertimbangan dibeber JPU atas tuntutan 7 tahun penjara ini. Menurutnya, pertimbangan  dari nilai suap yang diterima di atas Rp 10 miliar dan perbuatan berlanjut beberapa tahun.

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

"Dari proses pemeriksaan terdakwa tidak menerangkan dengan tegas ke mana aliran-aliran uang itu. Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (kepala bidang),"bebernya.

Sementara itu, dalam materi tuntutannya, jaksa mengatakan, pada tahun 2015-2018, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.

Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2015 dan sebesar Rp 30 miliar pada tahun anggaran 2017. Selain itu, bantuan sebesar Rp 79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung cukup besar dibandingkan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim.

Untuk mendapatkan bantuan itu Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp 10,5 miliar. Jumlah itu diklaim mencapai 7-7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.

Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang diserahkan melalui kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung Sutrisno dan kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bernard menambahkan, uang yang diperoleh terdakwa Budi Setiawan dari hasil tindak pidana korupsi digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah, serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Barat. Terkait hal itu, KPK telah menyita aset-aset tersebut untuk nantinya digunakan membayar kerugian negara.

Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dan dengan bantuan penasihat hukum. ”Pembelaan pribadi dan pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum,” ujar Budi dalam persidangan. (*)

Baca Sebelumnya

Pengedar Narkoba 10 Kg Dibekuk, Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi

Baca Selanjutnya

Khofifah Kembali Sematkan Satyalencana Karya Satya kepada 625 Guru

Tags:

Korupsi KPK Bappeda Jatim Tipikor Pengadilan Korupsi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar