Tergugat Ungkap Bukti Eks Rektor Jadi Tersangka di Sidang Perdata Sengketa Aset UBD

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

3 Feb 2026 18:21

Thumbnail Tergugat Ungkap Bukti Eks Rektor Jadi Tersangka di Sidang Perdata Sengketa Aset UBD
Pihak tergugat menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim dalam sidang perdata sengketa aset Universitas Bina Darma di PN Klas IA Palembang, Selasa 3 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat membeberkan sederet bukti penting yang mengejutkan majelis hakim, Selasa 3 Februari 2026.

Sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH. Sejumlah dokumen resmi diajukan tergugat untuk memperkuat klaim kepemilikan aset yang disengketakan.

Salah satu bukti krusial yang disorot majelis hakim adalah surat penyidikan Mabes Polri yang menetapkan mantan Rektor UBD dan mantan pengurus Yayasan UBD Palembang sebagai tersangka.

“Bukti yang kami lampirkan adalah SP2HP penetapan tersangka terhadap mantan rektor dan mantan pengurus yayasan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa di hadapan persidangan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Novel menegaskan, bukti penetapan tersangka tersebut diajukan untuk meyakinkan majelis hakim terkait asal-usul dan kepemilikan sah aset yang menjadi objek sengketa.

Tak hanya itu, pihak tergugat juga menyerahkan surat penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri, berupa sertifikat-sertifikat aset yang kini disengketakan di pengadilan.

“Ada pula surat pernyataan kepemilikan aset yang ditandatangani oleh saksi, yakni Sunda Ariana, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Yayasan Bina Darma,” jelas Novel.

Dalam persidangan juga terungkap adanya bukti rencana sewa-menyewa lahan kampus dengan pihak perbankan, yakni Bank BNI, yang disebut dilakukan langsung kepada pemilik aset saat itu melalui perwakilan almarhum Bochari Rachman.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Bahkan, salah satu tergugat disebut pernah diminta oleh Bank BSI untuk menjadi personal guarantee atas agunan milik pribadinya yang digunakan untuk menunjang operasional Universitas Bina Darma.

“Fakta ini menunjukkan adanya keterkaitan langsung tergugat dengan aset-aset tersebut,” tambah Novel.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Kay Jesicca GAD menanggapi bukti-bukti yang diajukan tergugat dengan sikap hati-hati. Ia menyatakan pihaknya akan mencermati secara mendalam seluruh dokumen yang disodorkan di persidangan.

“Kami akan mempelajari dan menelaah secara menyeluruh, termasuk menilai relevansi serta kekuatan pembuktiannya pada tahapan persidangan selanjutnya,” ujar Jessica.

Sidang sengketa aset UBD pun dipastikan masih akan berlanjut dengan dinamika pembuktian yang semakin krusial.(*) 

Baca Sebelumnya

Berita Duka, Ny. Meriyati Hoegeng Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun

Baca Selanjutnya

PT RSS Ditutup Warga Bancar Tuban, Dugaan TKA China sebagai Pekerja Aktivitas Tambang Cucian Pasir

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Sidang Gugatan kota palembang UBD

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H