Terduga Pelaku Pembawa Bom Molotov Bukan dari Mahasiswa, Polresta Malang Kota Lakukan Pendalaman

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

2 Sep 2025 14:23

Thumbnail Terduga Pelaku Pembawa Bom Molotov Bukan dari Mahasiswa, Polresta Malang Kota Lakukan Pendalaman
Kasi Humas Polresta Malang Kota menjelaskan pemuda pembawa bom molotov tengah dalam pemeriksaan kepolisian. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – YAP (21), pemuda yang diduga hendak melakukan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Malang telah berhasil diamankan polisi, Senin 1 September 2025 kemarin. Ia dipastikan bukan dari kelompok mahasiswa. 

Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan pendalaman dilakukan untuk mengetahui niat dari pelaku. 

"Statusnya swasta, bukan mahasiswa ataupun pelajar. Sementara masih dilakukan pendalaman karena ini masih dalam pemeriksaan intensif. Tidak mungkin mereka melakukan hanya karena emosional, seseorang emosional saja tanpa ada latar belakang yang mendorong untuk melakukan hal tersebut," ujar Yudi, Selasa 2 September 2025.

Untuk itu melalui pendalaman tersebut diharapkan dapat mengetahui apakah tindakan dilakukan secara terorganisir ataupun tidak. Terlebih pada peristiwa tersebut terdapat 3 orang pelaku, namun 2 orang di antaranya berhasil meloloskan diri. 

Baca Juga:
Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

"Setelah permasalahan ini kita tuntaskan pasti akan kita gelar semuanya," katanya. 

Kepolisian sendiri telah diminta untuk menindak tegas oknum masyarakat yang jendak melakukan tindak perusakan. Katanya, hal tersebut agar tercipta kondusifitas di Kota Malang. 

"Polri berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap oknum-oknum masyarakat yang akan melakukan tindakan perusakan fasilitas umum, kantor polisi maupun lainnya yang ada di Kota Malang," ucapnya. 

Yudi menjelaskan bahwa pelaku berinisial YAP (21) merupakan karyawan swasta dan bukan dari kelompok mahasiswa. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Apabila terbukti melanggar, ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga:
Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

"Benar bahwa yang bersangkutan kita dapati barang bukti satu botol aqua berisikan bahan bakar, jenisnya masih kita dalami, mungkin pertalite. Namun terdapat sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung atau membakar apa saja yang menjadi sasaran oknum yang diduga pelaku tersebut," jelasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gelar Apel dan Doa di Mapolda, Khofifah: Komitmen Bersama Jaga Jawa Timur!

Baca Selanjutnya

Nakhodai Alumni Doktor Ilmu Sosial Unair! Apa Saja Komitmen Suko Widodo?

Tags:

Molotov Polresta Malang Kota Kota Malang Aksi Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar