Terdakwa Reza Arvin Sawi Akui Jual Narkoba untuk Biayai Adik Nikah

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

5 Nov 2025 18:55

Thumbnail Terdakwa Reza Arvin Sawi Akui Jual Narkoba untuk Biayai Adik Nikah
Saksi dari pihak kepolisian memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Reza Arvin Sawi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 5 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Reza Arvin Sawi kembali menjalani sidang perkara narkotika secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 5 November 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Eduward SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum Hetti Veronika Sihotang, dan juga turut dihadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Reza didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan 250 butir ekstasi, yang dijual dengan harga Rp250 ribu per butir dengan total uang sekitar Rp56 juta.

Dari pengakuannya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membantu biaya pernikahan adiknya.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Kasus ini bermula dari penyamaran (undercover buy) oleh tim kepolisian pada 31 Mei 2025, setelah menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Polisi kemudian memesan narkotika kepada Maryani (DPO) yang selanjutnya menghubungi Reza untuk melakukan pengantaran barang.

Pada 2 Juni 2025, Reza ditangkap di pinggir jalan raya Simpang Kijang Ulu, Kayu Agung, saat menyerahkan satu kotak handphone berisi sabu dan ekstasi kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar. Dari tangan Reza, polisi menyita:

  • 100,98 gram sabu,
  • 250 butir ekstasi berlogo tengkorak seberat 103,20 gram,
  • 1 unit ponsel Oppo, dan
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 3571 KAY.

Sementara, rekan Reza bernama Maryani alias si Latung berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti sabu positif mengandung metamfetamina, sedangkan ekstasi positif mengandung MDMA, keduanya termasuk Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Reza didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam persidangan, Reza mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesal, uangnya untuk bantu adik yang mau menikah,” ujarnya lirih.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*) 

Baca Sebelumnya

Dugaan Kongkalikong Parkir RSUD Kardinah Tegal, Tokoh Masyarakat Melapor ke Kejaksaan

Baca Selanjutnya

Diduga Motif Asmara, Sopir Truk Disiram Cairan Diduga Air Keras Oleh Wanita

Tags:

kurir Narkotika Peredaran Narkotika Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar