Terdakwa Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Kota Batu Jalani Sidang Perdana

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

4 Nov 2025 19:48

Thumbnail Terdakwa Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Kota Batu Jalani Sidang Perdana
‎Seorang kakek berinisial AMH (69) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencabulan yang terjadi salah satu pondok pesantren di Kota Batu. (Foto: Kejari Batu)

KETIK, BATU – Seorang kakek berinisial AMH (69) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencabulan yang terjadi salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

‎Agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin 3 Oktober 2025 tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.

Jaksa membacakan dakwaan berat yang menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

‎"Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Made Ray Adi Marta dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Muhammad Hambali. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” urai Kasi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian pada Selasa 4 Oktober 2025.

Baca Juga:
Pemkot Batu Terima PSU 12 Perumahan, Nilai Aset Tembus Rp741 Miliar

‎Dalam surat dakwaan disebutkan, AMH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua santriwati di bawah umur dengan cara tipu muslihat dan bujuk rayu. Modus yang digunakan cukup licik. Pelaku berpura-pura membantu korban melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air.

‎"Kedua korban masing-masing adalah BAR (10) asal Kabupaten Jember dan AKPR (7) asal Kota Probolinggo," jelas Januar.

‎Januar menyampaikan, usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin 10 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

‎“Terdakwa sendiri saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang,” tegasnya.

Baca Juga:
Pemkot Batu Siapkan Smart Integrated Farming, Dorong UMKM Pertanian Tembus Pasar Modern

‎Diberitakan sebelumnya, Polres Batu menetapkan AMH (69) tahun sebagai tersangka pencabulan kepada santriwati yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

‎‎Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, AMH ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif, hasil visum dan keterangan korban.

‎‎"Tersangka AMH adalah warga Kecamatan Babat Lamongan dan juga tinggal di Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” katanya.

‎‎Tidak hanya itu, urai Kapolres, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 6 orang saksi. Ada juga keterangan ahli kemudian surat hasil visum at repertum yang pertama dan kedua. 

‎Dikatakannya, korban memberikan keterangan dengan konsisten dan bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci atau saksi mahkota dalam penegakan hukum anak.

‎‎"Tersangka AMH bukanlah pengurus atau guru Pondok Pesantren, melainkan hanya seorang kerabat pemilik pesantren. Yang bersangkutan adalah murni tamu," urainya.(*)

Baca Sebelumnya

Hakim Tegur Saksi RS Hermina dalam Sidang Korupsi Dana PMI: Jangan Beri Keterangan Palsu

Baca Selanjutnya

Wali Kota Pekalongan Dorong Peningkatan Kinerja dan Profesionalisme Bagi PPPK Paruh Waktu

Tags:

Kota Batu Kejari Batu Polres Batu PENCABULAN ponpes

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H