Terdakwa Kasus Korupsi APAR Empat Lawang Dibawa dengan Mobil Plat Pribadi, Jaksa Beri Penjelasan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

6 Nov 2025 23:03

Thumbnail Terdakwa Kasus Korupsi APAR Empat Lawang Dibawa dengan Mobil Plat Pribadi, Jaksa Beri Penjelasan
Terpantau, terdakwa kasus korupsi APAR dibawa menggunakan mobil berpelat hitam bukan mobil tahanan resmi Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Kamis 6 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Usai menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terpantau oleh jurnalis dibawa menggunakan mobil Toyota Kijang Innova G berpelat hitam dengan Nopol BG 1669 ACC (pribadi) warna hitam, bukan kendaraan dinas resmi kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Empat Lawang, Hendra Fabianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan merupakan mobil operasional yang dipinjam pakai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Empat Lawang

“Mobil tahanan kami hanya satu, saat itu sedang digunakan oleh pidana umum di Tebing Tinggi. Untuk sidang perkara Tipikor, kami memakai mobil operasional kantor yang ada,” jelas Hendra kepada jurnalis Ketik.com, Kamis pukul 21.16 WIB.

Namun, penggunaan mobil berplat pribadi dalam pengangkutan tahanan menuai tanda tanya soal kepatuhan terhadap prosedur resmi Kejaksaan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan maupun regulasi terbaru seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2025 pengangkutan tahanan seharusnya dilakukan menggunakan mobil tahanan atau kendaraan khusus yang layak dan telah diperiksa keamanannya, dengan pengawalan dari petugas kejaksaan serta kepolisian.

Ahli hukum administrasi menilai, penggunaan mobil plat pribadi berpotensi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan tahanan serta aturan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain berisiko terhadap keamanan tahanan, tindakan tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Penggunaan kendaraan non dinas dalam kegiatan resmi Kejaksaan, apalagi untuk pengawalan tahanan perkara korupsi, dinilai berpotensi menimbulkan risiko keamanan, intervensi pihak luar, serta merusak citra lembaga penegak hukum.(*) 

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025
Baca Sebelumnya

Pemerintah Kecamatan Kalidawir Ikut Sukseskan Festival Pangan Hari Jadi Ke-820 Tulungagung

Baca Selanjutnya

Musdakab Ke 4 Tulungagung, Pengurus Masa Bakti 2025 - 2030 Diharapakan Tetap Solid

Tags:

Korupsi Tipikor kota palembang kejaksaan negeri empat lawang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar