Terdakwa Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta dalam Perkara Pasar Cinde Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

19 Feb 2026 14:00

Thumbnail Terdakwa Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta dalam Perkara Pasar Cinde Palembang
Wakajati Sumsel Anton Delianto SH MH didampingi Aspidsus Nurhadi Puspandoyo SH MH dan Asintel Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH Beserta Kajari Palembang Ali Akbar SH MH menunjukkan uang Rp750 juta yang dititipkan terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya terkait perkara dugaan tipikor Pasar Cinde Palembang, Kamis 19 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang.

Melalui kuasa hukumnya, Harnojoyo menitipkan uang sebesar Rp750 juta pada Jumat, 13 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis 19 Februari 2026.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto SH MH, didampingi Aspidsus Nurhadi Puspandoyo SH MH dan Asintel Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH, menunjukkan uang Rp750 juta yang telah diserahkan tersebut. Dana itu selanjutnya ditempatkan di Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang.

“Selanjutnya uang Rp750 juta tersebut kita tempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Anton.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, tahun 2016-2018.

Dalam proses penyidikan, kegiatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.

Meski telah dilakukan penitipan uang sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menyatakan akan terus memproses perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*) 

Baca Juga:
Kajari Pagaralam Diperiksa, Kejati Sumsel dan Kejagung Dalami Laporan Masyarakat

Baca Sebelumnya

Cara Menyimpan Kurma agar Tetap Awet dan Segar, Jangan Sembarangan

Baca Selanjutnya

Prabowo Pamer Danantara sampai Transformasi Kelas Digital di Washington

Tags:

Korupsi Kasus revitalisasi Pasar cinde Mantan Walikota Palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Kejaksaan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar