Terdakwa Carok Massal di Bangkalan Divonis 10 Tahun Penjara

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

5 Agt 2024 13:18

Thumbnail Terdakwa Carok Massal di Bangkalan Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang putusan Hasan dan Wardi di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024) (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id

KETIK, BANGKALAN – Hasan Basri dan Muhammad Wardi, terdakwa kasus pembunuhan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan divonis 10 tahun penjara.

Putusan vonis 10 tahun tersebut dibacakan Hakim Ketua Ernila Widikartikawati, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024).

Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyatakan terdakwa Hasan Basri bin Muhammad Syarf dan Muhammad Wardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya sambil mengetok palu.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasan 15 tahun dan Wardi 14 tahun dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan berbagai pertimbangan majelis hakim,

Namun pada tuntutan subsider, pasal 338, kedua terdakwa terbukti melakukan dan turut serta melakukan tindakan pembunuhan, sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan tersebut apapun kenyataannya.

Bachtiar juga mengapresiasi terhadap majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh dalam putusan tersebut yang mana fakta tersebut tidak termuat sama sekali di dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami sangat mengapresiasi bahwasanya masih ada keadilan di bumi Bangkalan ini, dan di Pengadilan Negeri Bangkalan inilah tempat mencari keadilan, bukan di kejaksaan," katanya.

Ditanya terkait langkah selanjutnya pasca putusan tersebut, Bachtiar menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

"Karena kami perlu mempelajari berkas perkara putusan. Jadi waktu tujuh hari itu akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk mengambil sikap," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi pada 12 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Bujuk Korong, Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.(*)

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang
Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-Luka
Baca Sebelumnya

H Subandi-Gus Wawan Tanding Sepak Bola, Kebersamaan Mewarnai Turnamen Putra Kelapa Cup 2024

Baca Selanjutnya

Kemendagri-Kemenkeu Beri Penghargaan Insentif Fiskal untuk 50 Daerah, 9 Pemda Jatim Masuk

Tags:

Sidang putusan Hasan dan Wardi Pengadilan Negeri Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

15 April 2026 19:16

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H