Terbukti Suntik Gas Subsidi ke Non Subsidi, Pria di Palembang Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 7,5 M

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

28 Mei 2025 06:15

Thumbnail Terbukti Suntik Gas Subsidi ke Non Subsidi, Pria di Palembang Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 7,5 M
Majelis Hakim Oloan Exodus sedang memimpin jalannya persidangan secara virtual dengan Terdakwa Astra Winata yang melakukan praktik penyuntikan gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas non-subsidi 12 Kg. Selasa 27 Mei 2025 ( Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Astra Winata divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan kurungan terkait praktik penyuntikan gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas non-subsidi 12 Kg. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa 27 Mei 2025 ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Astra Winata telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Astra Winata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan," tegas Oloan saat membacakan amar putusan secara daring.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Astra Winata langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Astra Winata, seorang pengecer tabung gas 3 Kg dan 12 Kg, bukanlah agen resmi pemerintah. Warga Jalan Rawa Jaya III Palembang ini nekat melakukan praktik ilegal ini demi meraup keuntungan besar. Bersama saksi Agus Apriyadi (berkas terpisah) dan Arif Mustakim (DPO), Astra menyuntikkan gas dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung kosong 12 Kg.

Modus operandi yang dilakukan adalah membeli tabung gas subsidi 3 Kg dalam jumlah besar, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 Kg. Tabung 12 Kg yang sudah terisi kemudian disegel dengan segel palsu yang dibeli secara online, seolah-olah tabung tersebut resmi dari pemerintah. Tabung gas 12 Kg hasil suntikan ini kemudian dijual kepada pelanggan dengan harga lebih murah, yakni Rp 150.000 hingga Rp 160.000 pertabung.

Kegiatan penyuntikan gas ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga terdakwa ditangkap. Dari praktik ilegal ini, Astra Winata mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000 per tabung. Sementara itu, Arif Mustakim mendapat Rp 20.00O per tabung, dan Agus Apriyadi merndapatkan keuntungan Rp 10.000-Rp 20.000 per tabung dari penjualan tabung 12 Kg milik terdakwa, serta Rp 5.000 dari penjualan segel tidak resmi.(*) 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata
Baca Sebelumnya

Coban Cinde, Pesona Wisata Air Terjun Tersembunyi di Kabupaten Malang

Baca Selanjutnya

Dukung Program Bupati Sidoarjo, Job Fair Hybrid 2025 Buka 1.800 Lowongan Kerja

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang oplos gas subsidi Suntik gas LPG penyalahgunaan migas Gas subsidi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar