Terbukti Langgar Netralitas Pemilu, Oknum Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan dengan Masa Percobaan

Jurnalis: Abdul Hakim
Editor: Muhammad Faizin

25 Nov 2024 22:00

Headline

Thumbnail Terbukti Langgar Netralitas Pemilu, Oknum Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan dengan Masa Percobaan
Pengadilan Negeri Situbondo. (Foto: Abdul Hakim/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh Zainal Abidin alias H. Husen oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo akhirnya divonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp 5.000. 

Sang kades dinyatakan terbukti melanggar netralitas karena telah mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dan merugikan paslon lainnya.

Vonis itu ditetapkan dalam sidang perkara pelanggaran tindak pidana pemilu (TIPILU) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis dengan anggota Gede Karang dan Anak Agung Pitra Wiratjaya di PN Situbondo pada Senin, 25 November 2024.

Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini berawal dari sebuah video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen. Video tersebut awalnya dikirim secara pribadi kepada seseorang bernama Haji Ishaq, namun kemudian diunggah sebagai status WhatsApp oleh terdakwa. Hal ini memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon. 

Baca Juga:
Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

"Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat," jelas Agung. 

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk pengakuan jujur terdakwa, pentingnya peran Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum. 

"Pemidanaan ini bertujuan memperbaiki perilaku terdakwa, bukan hanya memberikan efek jera. Dengan melihat berbagai faktor tersebut, majelis hakim memutuskan pidana percobaan," tambah Agung. 

Putusan ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, mengingat posisi Haji Hosen sebagai pemimpin desa yang seharusnya menjaga netralitas selama proses Pilkada. Hukuman percobaan yang dijatuhkan mengindikasikan bahwa meskipun pelanggaran hukum terjadi, ada upaya untuk mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas. 

Baca Juga:
Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Majelis hakim berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama selama masa kampanye. 

Sebelumnya, oknum Kades Buduan itu dilaporkan oleh Amirul Mustafa ke Bawaslu Situbondo karena diduga melanggar netralitas dalam pilkada, pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Kemudian Bawaslu Situbondo dan Sentra Gakkumdu setempat memroses dugaan tindak pidana pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa. 

Guna menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi. 

Sentra Gakkumdu Situbondo juga sudah meminta keterangan terlapor dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat oknum Kepala Desa Buduan melakukan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. 

Setelah itu, Bawaslu menyerahkan berkas dan alat bukti dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa Buduan ke Polres Situbondo pada Rabu 23 Oktober 2024. 

Kemudian setelah diproses oleh Polres Situbondo dan berkas perkara oknum Kepala Desa Buduan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, lalu oleh Polres Situbondo menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum atau JPU, pada Rabu, 20 November 2024. 

Hingga kemudian oknum kades menjalaini proses perisdangan di PN Situbondo pada Senin, 25 November 2024. 

Hasil dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan bahwa oknum Kepala Desa Buduan divonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp 5.000 karena terbukti melanggar netralitas dalam perkara pelanggaran tindak pidana pemilu.(*) 

Baca Sebelumnya

KPU Kota Blitar Relokasi 5 TPS untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Baca Selanjutnya

Peringatan Hari Guru Nasional, Khofifah: Guru Harus Terus Belajar dan Beradaptasi

Tags:

Terbukti Langgar Netralitas Pemilu Oknum Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan dengan Masa Percobaan

Berita lainnya oleh Abdul Hakim

Silaturahmi Mas Rio dengan Masyarakat Besuki, Sinyal Kuat Penuhi Janji Politiknya

19 Desember 2024 16:49

Silaturahmi Mas Rio dengan Masyarakat Besuki, Sinyal Kuat Penuhi Janji Politiknya

Tak Berfungsi 4 Hari, Traffic Light di Perempatan Alun-Alun Besuki Dikeluhkan Pengendara

19 Desember 2024 16:41

Tak Berfungsi 4 Hari, Traffic Light di Perempatan Alun-Alun Besuki Dikeluhkan Pengendara

1.475 Peserta Sekolah Orang Tua Hebat Angkatan II 2024 di Situbondo Diwisuda

11 Desember 2024 15:05

1.475 Peserta Sekolah Orang Tua Hebat Angkatan II 2024 di Situbondo Diwisuda

Rio-Ulfi Raih Suara Terbanyak Pilbup Situbondo 2024, Tim Pemenangan: Semoga Jadi Pemimpin Amanah

5 Desember 2024 19:11

Rio-Ulfi Raih Suara Terbanyak Pilbup Situbondo 2024, Tim Pemenangan: Semoga Jadi Pemimpin Amanah

Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Situbondo Lancar, Ini Hasil Lengkapnya

5 Desember 2024 18:30

Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Situbondo Lancar, Ini Hasil Lengkapnya

Tahap Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pilbup Situbondo Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Dua Paslon

2 Desember 2024 18:10

Tahap Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pilbup Situbondo Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Dua Paslon

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar