Terbukti Korupsi DD dan ADD Rp860 Juta, Pj Kades Karang Tanding Divonis 5 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

12 Feb 2026 22:01

Thumbnail Terbukti Korupsi DD dan ADD Rp860 Juta, Pj Kades Karang Tanding Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Arisman saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Desa dan ADD Tahun 2021, Kamis 12 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karang Tanding akhirnya mencapai titik akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Arisman, Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding tahun 2021, Kamis 12 Februari 2026.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 90 hari kurungan,” tegas Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp860.991.453. 

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD Tahun 2021 tersebut.

Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Septian Safaat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Arif Rahman menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Arisman selaku Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terbukti menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp860.991.453.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum dan setiap penyimpangan akan berujung pada pertanggungjawaban pidana.(*)

Baca Sebelumnya

Pendaftaran Paskibraka Kota Surabaya Tahun 2026 Dibuka, Simak Syaratnya!

Baca Selanjutnya

Tiga Madrasah di Sumenep Berkolaborasi Gelar Workshop Implementasi Pembelajaran Mendalam dan KBC

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar