Terbukti Cabuli Santri, Pimpinan Pesantren di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

16 Agt 2023 08:17

Headline

Thumbnail Terbukti Cabuli Santri, Pimpinan Pesantren di Jember Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Fahim Mawardi usai sidang pembacaan putusan, Rabu (16/8/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Fahim Mawardi, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 karena terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

"Terdakwa Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk membiarkan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dari dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak di Ruang Cakra PN Jember, Rabu (16/8/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa selama 8 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Alfonsus menegaskan, perbuatan Fahim telah terbukti dan memenuhi unsur pidana kekerasan seksual. Khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Sementara terdakwa Fahim Mawardi, usai sidang pembacaan putusan mengaku menghargai keputusan majelis hakim. Dirinya memberatkan perihal pernikahannya dengan salah satu korban yang berprofesi sebagai ustadzah di ponpesnya.

"Ada pernikahan saya dengan ustadzah yang disampaikan majelis hakim dari mazhab Hanafi, sebenarnya itu mazhab Syafii. Dan pernikahan tersebut atas dasar kemauan sendiri dan cinta, tidak ada unsur pencabulan sebenarnya. Kami menghormati dan akan melakukan hak banding," ujarnya saat keluar dari ruang sidang.

Penasihat hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib, mengatakan bahwa pencabulan terhadap 3 anak tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga majelis hakim mengesampingkan hal tersebut. "Cuma terhadap korban yang melakukan pernikahan dengan menggunakan mazhab Hanafi dianggap memanfaatkan kelemahan kepada anak untuk serangkaian tipu muslihat," katanya.

Dirinya mengaku keberatan dengan vonis 8 tahun penjara dan akan melakukan upaya hukum. "Normatif banding," tegas Jamal.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Namun, atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Nurul Jamal Habaib belum menyatakan secara resmi untuk mengajukan banding, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.(*)

Baca Sebelumnya

Menilik Tempat Kos Bung Karno di Rumah HOS Tjokroaminoto

Baca Selanjutnya

Diskop dan UKM Jatim Dorong UMKM Melek Digital

Tags:

Putusan Fahim Mawardi tindak pidana kekerasan seksual Pengadilan Negeri Jember Ponpes Al Djaliel 2 Kyai Cabul

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar