Terbukti Bunuh Istri Sah, Suami Divonis Seumur Hidup, Pelakornya 10 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

7 Des 2023 14:00

Thumbnail Terbukti Bunuh Istri Sah, Suami Divonis Seumur Hidup, Pelakornya 10 Tahun Penjara
Persidangan Listiani Agustina di PN Surabaya, Kamis (7/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Listiani Agustina akan meringkuk lebih lama di dalam penjara usai hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarso memvonis dirinya dengan 10 tahun penjara. Sedangkan, Kopda Andrianto, prajurit TNI AL yang membunuh istrinya, Pipiet Dian Lestari dituntut pidana seumur hidup.

Pasangan selingkuh itu dinyatakan terbukti membunuh Pipiet serta berusaha menyembunyikan kematiannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Listiani Agustina terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan membuang mayat untuk menutupi kematian," kata ketua majelis hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly, Kamis (7/12/2023).

Hakim menilai perbuatan Listiani tidak manusiawi. Selain itu, perbuatannya juga menimbulkan kesusahan bagi keluarga almarhum Pipiet. "Terdakwa secara tidak langsung tidak mengakui perbuatannya," tambah hakim Toni saat membacakan pertimbangan memberatkan.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Hukuman untuk Listiani yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Hajita Cahyo Nugroho sebelumnya menuntut perempuan 48 tahun itu pidana 12 tahun penjara. Hajita tidak banding terhadap putusan tersebut. "Kami menerima yang mulia," ujar Hajita.

Sementara itu, terdakwa Listiani menyatakan masih pikir-pikir. Dia belum bersikap apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut. Meski begitu, pengacara terdakwa Listiani, M. Yakop menyatakan, kliennya sebenarnya tidak terlibat pembunuhan tersebut. "Ketika terdakwa datang, korban sudah dalam keadaan meninggal," kata Yakop.

Sementara itu, dalam sidang terpisah di Pengadilan Militer Surabaya, Kopda Andrianto dituntut pidana seumur hidup. Oditur Dwi Chrisna Wati menyatakan, Andrianto terbukti merampas nyawa istrinya dan bersama-sama dengan Listiani menyembunyikan kematian istrinya. Oditur Dwi juga menuntut agar Andrianto dipecat dari dinas militer TNI AL.

Andrianto bersama Listiani merencanakan membunuh Pipiet karena hubungan gelap keduanya telah tercium almarhum. Selain itu, Andrianto dan istrinya juga kerap bertengkar karena masalah keuangan. Andrianto sempat dua kali meracuni Pipiet, tetapi gagal.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Dia kemudian langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023.

Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri.

Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura. Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

Listiani masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet. Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. (*)

Baca Sebelumnya

PKS Pemandian Air Panas Songgoriti Diputus Sepihak oleh Jasa Yasa, PT AJI Tak Terima

Baca Selanjutnya

Mabes Polri: Tuban Sport Center Layak Digunakan Pertandingan Liga 2 Persela

Tags:

Pelakor pelakor bunuh istri sah PN Surabaya Pengadilan surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar