KETIK, PALEMBANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan penyelundupan 21 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan yang berada di Dermaga PT Payung Samudera, perairan Sungai Musi, Kecamatan Gandus, Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit truk yang mengangkut solar olahan. BBM itu diduga akan dipindahkan ke sebuah kapal sebelum akhirnya digagalkan aparat.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan para pelaku.

"Dari pengakuannya, mereka sudah beroperasi lebih dari lima kali. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik," ujar Chusnul, saat diwawancarai Jumat, 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan, solar yang diamankan merupakan solar campuran yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:
Bawa Bendera Tauhid & Teriak Takbir, Pria Ini Gemparkan Mapolda Sumsel: Mau Pinjam Helikopter!

"Jenisnya solar campuran yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin," katanya.

Kapal diamankan Polairud Polda Sumsel untuk membawa BBM ilegal di Dermaga PT Payung Samudera, perairan Sungai Musi, Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat 10 Juli 2026. (Foto : Yola/Kettik.Com)

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan lima terduga pelaku berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23). Kelimanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai sopir truk, kenek truk, serta satu orang yang diduga merupakan pemilik BBM ilegal tersebut.

Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu pemilik kapal yang diduga akan digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM ilegal melalui jalur perairan.

Baca Juga:
Sidang Korupsi Kredit BRI, Direktur PT BSS Akui Kredit Diajukan untuk Proyeksi Kebun Sawit 8.000 Hektare

"Masing-masing yang diamankan merupakan sopir, kenek truk, dan satu orang yang diduga sebagai pemilik minyak. Sedangkan pemilik kapal masih kami cari dan kasusnya masih dalam pengembangan," jelas Chusnul.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) terkait sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan bahan bakar minyak.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 54 Undang-Undang Migas," tutup Chusnul. (*)