Terbaru! Ini Syarat Minimal Untuk Mencalon Bupati di Labuhanbatu

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Muhammad Faizin

8 Agt 2024 23:30

Thumbnail Terbaru! Ini Syarat Minimal Untuk Mencalon Bupati di Labuhanbatu
Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – KPU Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut menetapkan syarat minimal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada Pilkada tahun 2024.

Syarat bagi pasangan yang akan mengikuti jalur partai politik atau pun gabungan partai politik, terdapat dua kategori, hitungan jumlah kursi anggota legislatif atau suara sah hasil Pemilu lalu.

Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan, Kamis (8/8/2024) menjelaskan, terdapat dua kategori syarat minimal, hitungan jumlah kursi atau total perolehan suara sah.

Pertama katanya, untuk hitungan jumlah kursi DPRD sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik adalah 20 persen dari 45 kursi DPRD Labuhanbatu atau minimal diusung 9 kursi.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

Selain itu, kategori lainnya minimal didukung 25 persen dari jumlah total suara sah hasil Pemilu tahun 2024 lalu. "Jumlah suara sah Pemilu lalu 253.175. Maka, minimal didukung 25 persen dari itu atau minimal sebanyak 63.294 suara," paparnya.

Terkait syarat minimal calon jalur dukungan partai politik atau gabungan partai politik tersebut, pihaknya juga telah mensosialisasikannya, termasuk diberbagai sosial media.

"Ya, sudah kita sosialisasikan, Keputusan KPU Labuhanbatu nomor 525 tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau suara sah sebagai syarat pencalonan," tambah Zafar.

Ditanya perolehan kursi hasil Pemilu tahun 2024, Zafar menjabarkan sesuai dengan penetapan perolehan kursi diantaranya, Partai Nasdem meraih 9 kursi, Partai Golkar meraih 6 kursi, Partai Gerindra meraih 5 kursi. 

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

Selanjutnya, PDI-P meraih 4 kursi, Partai Demokrat meraih 4 kursi, Partai Hanura meraih 3 kursi, PKB meraih 3 kursi, Partai Perindo meraih 3 kurai, PAN meraih 2 kursi, PBB meraih 2 kursi, PPP meraih 2 kursi, PKS meraih 1 kursi serta Partai Gelora meraih 1 kursi. (*) 

Baca Sebelumnya

Pemkot Surabaya Gelar Promo Merdeka: Bebas Sanksi PBB dan Diskon BPHTB Agustus 2024

Baca Selanjutnya

[Berita Foto] Momen Bersejarah Veddriq Leonardo Persembahkan Medali Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Paris

Tags:

KPU Labuhanbatu Sumut Syarat Minimal Pilkada Serentak 2024 Pemilu Suara Sah Alokasi Kursi DPRD

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar