Temui Rendra Kresna, Gertak Sebut Bupati Malang Sanusi Tak Beretika

Jurnalis: Gumilang
Editor: Naufal Ardiansyah

25 Apr 2024 09:41

Thumbnail Temui Rendra Kresna, Gertak Sebut Bupati Malang Sanusi Tak Beretika
Bupati Malang Sanusi bersama Rendra Kresna usai bebas bersyarat, Selasa, (23/4/2024) (Foto: WhatsApp Group)

KETIK, MALANG – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gertak) Malang Raya menyoroti bebas bersyaratnya mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Selasa (23/4/2024). Terlebih setelah bebas, Rendra Kresna langsung ditemui Bupati Malang Sanusi.

Sanusi tidak hanya sendiri menemui RK sapaan akrab Rendra Kresna. Melainkan bersama sejumlah Kepala OPD maupun pejabat Pemkab Malang menemui RK di kediaman pribadinya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Terlebih foto Bupati Malang Sanusi bersama Kepala OPD menemui RK beredar di pesan aplikasi WhatsApp. Mereka terlihat sengaja foto bersama dengan RK. 

Koordinator Gertak Malang Raya, Rizan, mengatakan, apa yang ditunjukkan oleh Bupati Malang bersama para pejabat Pemkab Malang menemui RK, dikategorikan tidak beretika.

Baca Juga:
Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Terlebih, kata ia, tidak ada urgensinya bagi masyarakat Kabupaten Malang. Apalagi, RK masih terpidana Kasus korupsi koruptor. Karena statusnya masih bebas bersyarat.

"Menanggapi beredarnya Foto Silaturrahim Bupati dengan Mantan Bupati Malang RK, saat kepulangannya setelah bebas bersyarat karena kasus korupsi, pada dasarnya dapat dimaklumi sebagai wujud merawat dan menjalin hubungan baik kepada seluruh warga. Termasuk RK, yang notabene merupakan orang yang pernah menduduki jabatan Bupati," ujar Rizan melalui keterangan tertulis, Kamis, (25/4/2024).

​​​​Bupati Malang Sanusi dan Kepala OPD saat berfoto bersama Rendra Kresna usai bebas bersyarat, Selasa, (23/4/2024) (Foto: WhatsApp Group).

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Namun, kata ia, sangat disayangkan, seharusnya pertemuan yang mungkin dimaksudkan sebagai bentuk kekeluargaan itu bersifat personal dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.

"Selain itu, harusnya Bupati peka terhadap tugas utamanya sebagai Bupati adalah memprioritaskan pelayanan kepada warga Kabupaten Malang," terangnya.

Kasih kata Rizan, apalagi dari foto yang beredar, dalam pertemuan itu Bupati Malang Sanusi mengajak aparatur Pemda Kabupaten Malang. Yang notabene tugasnya melayani masyarakat. "Sungguh miris dan jauh dari nilai etika. Etika itu melampaui hukum itu sendiri," sebutnya.

Selain Nir etika, dikatakannya tindakan Bupati juga bermasalah secara yuridis. Karena hal tersebut mengabaikan tugas seorang Bupati yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati memiliki tugas memimpin pelaksanan urusan pemeritahan yang dibantu aparatur Pemda.

"Tugas melaksanakan urusan pemerintahan itu bila disadari banyak sekali, mulai mengurusi orang hidup, hingga orang yang telah meninggal sekalipun. Setiap warga Malang berhak mendapat layanan publik dan perlakuan sama atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang diemban dalam tugas sebagai Bupati," tegasnya.

Selain bertentangan dengan aturan tugasnya di atas, lanjut ia, Bupati seharusnya dapat meresapi dan memahami sungguh-sungguh kewajibannya sebagai seorang Kepala Daerah.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 67 UU Pemda, yakni menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," sebutnya.

Sementara itu, Pakar Hukum UB Dr Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., mengatakan, karena bebas bersyarat, mantan Bupati Malang Rendra Kresna harus wajib lapor.

"Tentunya yang bersangkutan wajib lapor di Bapas Malang ya sekali dalam sepekan. Sedangkan statusnya belum bebas sepenuhnya dan masih sebagai narapidana yang dalam bimbingan Bapas Malang," ucapnya.

Karena bebas bersyarat itulah kata ia, masih harus mentaati peraturan yang ditetapkan. "Kalau mengulangi tindakan pidana kembali, maka harus melanjutkan hukumannya. Disamping itu juga harus menjalani hukuman baru," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Denda Satu Juta Rupiah untuk PT Perorangan yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Baca Selanjutnya

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor akan Dinonaktifkan

Tags:

Bupati Malang Sanusi Bupati Malang Sanusi Rendra Kresna Kabupaten Malang Kepala OPD Pemkab Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H