KETIK, PALEMBANG – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi mahasiswa terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dorongan tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas RI, Supardi Hamid setelah menemui dua wartawan korban, Mulyadi dan Rahmad, di Ruang Inspektorat Polda Sumsel, Senin 19 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua wartawan memaparkan kronologi pengeroyokan yang mereka alami saat meliput aksi aliansi mahasiswa di depan Mapolda Sumsel. Mereka juga menceritakan upaya menjelaskan identitas sebagai wartawan sebelum mengalami kekerasan.

Pertemuan itu turut dihadiri Koalisi Pers Sumsel yang diketuai Ardiansyah, Pemimpin Redaksi Tribun Sumsel Prawira Maulana, Pemimpin Redaksi Pal TV Firman Hidayat, serta Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo.

Supardi mengatakan, fakta dan keterangan yang diperoleh dari para korban perlu dicermati serta dicocokkan dengan informasi dari pihak kepolisian maupun kalangan media.

Baca Juga:
Karyawan SPPG Ilir Barat I Palembang Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Oknum Kepala SPPG ke Polda Sumsel

"Yang penting dan harus segera dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumsel adalah memastikan bahwa peristiwa ini terungkap secara terang benderang," tegas Supardi.

Komisioner Kompolnas RI, Supardi Hamid saat menemui dua wartawan korban kekerasan meliput demonstrasi mahasiswa terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Mapolda Sumsel, Senin 19 Oktober 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

Ia menjelaskan, Kompolnas akan merumuskan langkah tindak lanjut setelah menelaah data yang telah dikumpulkan, hasil klarifikasi dengan Polda Sumsel, serta informasi tambahan dari pertemuan bersama para wartawan.

Menurut Supardi, pendalaman kasus harus dilakukan secara serius dan tidak terbatas pada kekerasan yang menimpa Mulyadi dan Rahmad. Kompolnas juga mendorong penelusuran insiden yang menyebabkan tiga mahasiswa turut menjadi korban.

Baca Juga:
AJI Palembang Kutuk Keras Kekerasan terhadap Tiga Jurnalis, Desak Pelaku Ditangkap

Selain mendorong pengusutan perkara, Kompolnas meminta Polda Sumsel mengevaluasi secara menyeluruh prosedur penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengamanan dan pelayanan kepolisian berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di tengah demonstrasi juga menjadi perhatian.

Supardi berharap insiden tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Polda Sumsel, terutama dalam mengatur pola pengamanan aksi massa dan memastikan keselamatan jurnalis yang melakukan peliputan.

"Kami berharap ini juga menjadi bahan masukan bagi Polda Sumsel untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait bagaimana penanganan kegiatan-kegiatan penyampaian pendapat oleh masyarakat, sekaligus bagaimana menjaga keberadaan rekan-rekan media saat berada di tengah-tengah kegiatan demonstrasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Supardi menyebut Kompolnas akan mendorong Polda Sumsel menyusun ketentuan yang lebih terperinci sebagai pedoman bagi personel kepolisian ketika bertugas di lapangan.

Pedoman tersebut dinilai penting agar anggota memahami batasan dan prosedur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, termasuk ketika wartawan sedang menjalankan tugas peliputan.

"Kami akan mendorong agar Polda Sumsel membuat ketentuan yang lebih rigid lagi tentang itu, sehingga menjadi pedoman bagi anggota di lapangan pada saat mereka melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan penyampaian pendapat di tempat-tempat umum," tegasnya.

Dua wartawan korban kekerasan meliput demonstrasi mahasiswa terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat menemui Komisioner Kompolnas RI, Supardi Hamid di Mapolda Sumsel, Senin 19 Oktober 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Terkait perkembangan perkara, Supardi mengungkapkan bahwa Polda Sumsel juga telah melakukan pendalaman. Ia berharap proses tersebut berjalan beriringan dengan klarifikasi atas insiden yang menimpa dua wartawan dan tiga mahasiswa.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak membedakan pihak yang terlibat. Siapa pun yang terbukti harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita berharap ini tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang memang perlu dimintakan pertanggungjawaban, harus segera kita mintakan pertanggungjawaban," tuturnya.

Kompolnas berharap pengusutan kasus pengeroyokan dan evaluasi prosedur pengamanan demonstrasi dapat berjalan beriringan.

Selain mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab, langkah tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan penanganan aksi unjuk rasa dan penguatan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.(*)