Temuan BPK di Puluhan OPD Halsel Baru Setengah Beres

Editor: Mursal Bahtiar

13 Mar 2026 23:47

Thumbnail Temuan BPK di Puluhan OPD Halsel Baru Setengah Beres
Ilham Abubakar Kepala Inspektorat Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Proses penyelesaian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) masih berjalan.

Hingga saat ini, tindak lanjut atas sejumlah catatan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut baru mencapai sekitar setengah dari total temuan yang harus diselesaikan.

Plt Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini progres tindak lanjut baru mencapai sekitar 50 persen. Padahal, batas waktu yang diberikan oleh BPK untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara tinggal menghitung hari.

"Untuk sementara tindak lanjut temuan baru sekitar 50 persen. Batas waktunya 16 Maret," kata Ilham Jumat 13 Maret 2026.

Baca Juga:
Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Ia menjelaskan, temuan audit tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Halsel. Setidaknya terdapat sekitar 20 OPD yang tercatat memiliki temuan saat proses audit BPK dilakukan.

Meski demikian, Ilham tidak merinci OPD mana saja yang dimaksud. Ia hanya menyebutkan bahwa nilai temuan pada masing-masing program kegiatan relatif beragam, dengan nominal yang tidak terlalu besar namun tetap wajib diselesaikan sesuai ketentuan.

"Nilainya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per kegiatan," ujarnya.

Hingga saat ini, Inspektorat juga masih melakukan pendataan dan koordinasi untuk memastikan jumlah keseluruhan nilai temuan dari puluhan OPD tersebut.

Baca Juga:
Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

"Nanti kami rapat dulu untuk bahas penyelesaian temuan BPK ini," tambahnya.

Dengan waktu penyelesaian yang semakin terbatas, Inspektorat mulai menyiapkan langkah administratif agar proses pengembalian kerugian negara tetap dapat dilakukan. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) bagi OPD yang belum menuntaskan kewajiban mereka.

Melalui mekanisme tersebut, pihak yang bertanggung jawab tetap diwajibkan mengembalikan kerugian negara, meskipun prosesnya dilakukan secara bertahap.

"OPD yang belum menyelesaikan temuan akan diterbitkan SKTJM. Nanti mereka bisa mencicil kerugian negara yang jadi temuan BPK," jelas Ilham.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara dapat dilakukan melalui skema cicilan yang dipotong langsung dari penghasilan pegawai, baik dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ilham menegaskan bahwa setiap temuan audit BPK merupakan kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kegagalan menyelesaikan temuan tersebut berpotensi berdampak pada tata kelola keuangan daerah.

"Temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti. Karena itu kami siapkan SKTJM supaya mereka bisa mengembalikan dengan cara dicicil," pungkasnya.

Baca Sebelumnya

Bakiak Mart, Minimarket Baru Solusi Kebutuhan Pokok Anda!

Baca Selanjutnya

Pemkab Aceh Singkil Bersama Kepolisian Laksanakan Gerakan Pangan Murah Jelang Idulfitri 1447 H

Tags:

Halmahera Selatan BPK temuan 20 OPD Inspektorat Halsel Ilham Abubakar Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

10 April 2026 18:32

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar