Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

11 Agt 2025 23:39

Headline

Thumbnail Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI
Terdakwa Kopda Bazarsah dalam persidangan usai mendengarkan pembacaan vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam sidang kasus penembakan tiga anggota polisi, Senin 11 Agustus 2025.(Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, yang terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo dalam sidang yang digelar Senin 11 Agustus 2025.

Selain hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal. Menjatuhkan pidana mati dan memberikan pidana tambahan dipecat dari TNI," tegas hakim ketua dalam amar putusannya.

Baca Juga:
TikToker Pemalang Keluhkan Penanganan Kasus Pencurian Rp1,5 Miliar, Polres: Masih Proses Penyidikan

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), dan perjudian (Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55).

Hakim menilai unsur tindak pidana pembunuhan terpenuhi, namun tidak mengategorikannya sebagai pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP. Selain itu, terdakwa juga terbukti memiliki senjata api ilegal serta mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Usai pembacaan vonis, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Sementara Kuasa hukum keluarga korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menyebut pihaknya puas atas putusan majelis hakim.

Baca Juga:
Polda Sumsel Gelar Perkara Khusus Kasus Juniar Ayu, Penyidik Telaah Ulang Kronologi dan Fakta Baru

"Kami sempat cemas karena pasal 340 tidak terpenuhi, tetapi hakim memberikan pasal berlapis. Perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan sangat fatal," ujarnya.

Putri menambahkan, vonis mati dinilai tepat karena terdakwa telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi sekaligus, meskipun dianggap tidak ada unsur perencanaan.

"Majelis hakim telah melihat dampak besar perbuatan terdakwa terhadap korban dan keluarga," katanya.

Sebelumnya, Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan pidana tambahan pemecatan. Ia menilai perbuatan terdakwa memenuhi tiga dakwaan primer, termasuk pembunuhan berencana.

"Perbuatannya mencemarkan nama baik TNI, melanggar sumpah Sapta Marga, merusak disiplin, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak ada hal yang meringankan," tegas Darwin.(*) 

Baca Sebelumnya

Telkomsel Kenalkan Paket SIMPATI, Ada Fitur Rollover Masa Aktif Kuota

Baca Selanjutnya

Penggelapan Aset Universitas Bina Darma Senilai Rp38 Miliar, JPU Desak Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Tags:

Penembakan Polisi Kopdar Basyarzah pengadilan militer Palembang kasus viral

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar