KETIK, BATU –  

Polres Batu melalui Satuan Reserse Narkoba terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan menggelar penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Sabtu, 9 Mei 2026.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) yang berlangsung di Pendopo Kasepuhan Bumiaji itu melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat sebagai bagian dari langkah preventif memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batu.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika, dampak kesehatan yang ditimbulkan, hingga konsekuensi sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting sebelum penindakan hukum dilakukan.

Baca Juga:
Dari Masjidil Haram, Wali Kota Batu Cak Nur Doakan Persikoba Lolos Liga 3

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum dan penangkapan pelaku, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat. Warga harus memahami bahwa penyalahgunaan maupun peredaran narkotika memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut terlibat aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Bumiaji, untuk berani menolak narkoba dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Pungli Pasar Laron Kota Batu Memanas! Korban Kini Didampingi Kuasa Hukum

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keharmonisan keluarga karena itu menjadi benteng utama dalam melindungi anak-anak dari bahaya narkoba. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda Kota Batu,” tuturnya.

Selain memberikan penyuluhan mengenai dampak narkoba, petugas Satresnarkoba juga menyampaikan materi terkait ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Melalui kegiatan edukasi ini, kami berharap masyarakat memiliki kesadaran dan komitmen kuat untuk menjauhi narkoba sekaligus aktif membantu aparat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkas Iptu Huda.