KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B, sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat.

"Peran aktif kita bersama sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tolong jangan membuka lahan dengan cara dibakar atau menggunakan api," ujar Ade, Rabu (26/8/2026).

Selain itu, tambah Ade, warga yang melakukan aktivitas di kawasan hutan dan lahan juga diingatkan untuk memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuang rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar," tuturnya.

Baca Juga:
Group Zikir Bungong Seulangga Meriahkan Maulid Nabi di Kuta Tinggi Abdya

Polres Abdya juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila melihat adanya kebakaran hutan atau lahan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya dapat membahayakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum," sebutnya.

Bukan tanpa alasan, Ade menjelaskan sejumlah dasar hukumnya, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Diingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana berat. Pelaku bisa dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ade.

Baca Juga:
Diduga Curi Emas di Abdya, Pekerja Bangunan Gedung KDMP Asal Medan Diamuk Warga

Kepolisian berharap masyarakat tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara mudah untuk membersihkan atau membuka areal perkebunan. Pencegahan kebakaran, kata Ade, membutuhkan kesadaran dan kepedulian bersama.

“Jika Anda melihat kebakaran hutan, laporkan segera,” demikian imbauan Kapolres Abdya.

Langkah pencegahan sejak dini dinilai penting agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. (*)