Tanpa Papan Informasi, Transparansi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Abdya Jadi Sorotan

Editor: T. Rahmat

18 Des 2025 14:11

Thumbnail Tanpa Papan Informasi, Transparansi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Abdya Jadi Sorotan
Salah satu Gerai Koperasi Merah Putih di Kecamatan Susoh, Abdya, tidak memasang papan informasi di lokasi proyek, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini berjalan masif di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Program berskala nasional ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi desa, menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, mendorong penguatan produksi lokal, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk program tersebut, pelaksanaan di lapangan justru mulai menuai sorotan publik. Sejumlah pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di beberapa desa di Abdya terpantau tidak memasang papan informasi proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas pembangunan fisik telah berjalan di sejumlah lokasi. Akan tetapi, tidak ditemukan plang proyek yang memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai dana, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

“Ini proyek pemerintah, tapi tidak ada papan proyek sama sekali. Kami jadi tidak tahu dananya dari mana, siapa yang kerja, dan berapa anggarannya,” ujar Anton, seorang warga di Kecamatan Blangpidie, Kamis, 18 Desember 2025.

Warga lainnya menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mencederai prinsip keterbukaan publik.

“Kalau tidak ada plang, kesannya seperti proyek siluman. Padahal ini pakai uang negara,” kata Ardi, warga Kecamatan Susoh.

Besarnya skala program Koperasi Merah Putih membuat publik mulai mempertanyakan sejumlah hal mendasar, terutama terkait siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawasnya, serta apakah proyek ini wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

Baca Juga:
Menko Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro, Bahas Ketahanan Pangan dan MBG

Padahal, berdasarkan pedoman pelaksanaan dan Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pelaksanaan pembangunan fisik koperasi dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi lintas lembaga, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Desa/Kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menunjuk dinas teknis sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi umumnya dilaksanakan oleh penyedia jasa atau kontraktor lokal melalui mekanisme pengadaan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, desa yang memperoleh alokasi dana pembangunan juga dapat menjadi pelaksana kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tergantung pada skema pendanaan yang digunakan, baik bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa.

Dari sisi pengawasan, proyek pembangunan Koperasi Merah Putih dibentuk secara berlapis. Pada tingkat desa atau kelurahan, Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Pengawas, dibantu oleh anggota pengawas lain sesuai ketentuan perkoperasian.

Pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Inspektorat Provinsi, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, terdapat Satuan Tugas Nasional yang dipimpin oleh Menko Pangan untuk melakukan monitoring progres serta memastikan program berjalan sesuai target nasional. Di sejumlah wilayah, TNI AD melalui Babinsa turut mendukung percepatan program dalam bentuk pendampingan, namun tidak berperan sebagai pelaksana proyek maupun pengelola anggaran.

Karena pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menggunakan dana negara, maka proyek ini dinilai wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan.

"Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik," kata Anton.

Menurutnya, aturan tersebut ditegaskan dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai kegiatan, anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek.

"Juga ada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mengamanatkan prinsip transparansi dan kewajiban menyediakan informasi paket pekerjaan kepada masyarakat," sebutnya.

Selain itu, lanjut Anton, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib memasang papan proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana.

"Dengan demikian, pembangunan koperasi di desa yang tidak memasang papan informasi dapat dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan," papar Anton. (*)

Baca Sebelumnya

RKDP Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025, Ratusan Anak Disabilitas di Pekalongan Tampilkan Kreativitas

Baca Selanjutnya

BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu, Tekan Angka Penyalahgunaan yang Masuk Peringkat 2 Nasional

Tags:

Koperasi Merah Putih Aceh Barat Daya abdya Aceh TNI AD Proyek Merah Putih

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar