Tangkap Pemotor Warga Prancis, Polres Badung Temukan Beragam Narkotika

Jurnalis: Suartha
Editor: Mustopa

1 Des 2025 18:57

Thumbnail Tangkap Pemotor Warga Prancis, Polres Badung Temukan Beragam Narkotika
Warga Negara Prancis diamankan polisi atas kepemilikan beragam narkotika yang berawal dari pelanggaran lalu lintas (Foto: Humas Polres Badung)

KETIK, BADUNG – Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap seorang pemotor yang merupakan Warga Negara Prancis dan mengamankannya ke Mapolres Buleleng atas kepemilikan beragam narkotika.

Kasus berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan QAAS (35) hingga melawan petugas dan melarikan diri, saat tertangkap polisi justru menemukan berbagai barang bukti berupa narkotika.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara dalam keterangannya Senin 1 Desember 2025 menyebutkan, pada Jumat siang 28 November 2025, saat di Simpang Pipitan perhatian personel yang sedang bertugas sempat tertuju pada seorang pemotor WNA dengan mengendarai sepeda motor ADV 350 CC berkendara secara ugal-ugalan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran kasat mata karena tidak memakai helm dan tidak dilengkapi TNKB.

Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

“Petugas kami saat itu fokus pada pengamanan jalur, namun ketika melihat pengendara asing tersebut melanggar aturan dan tampak gelisah, anggota langsung mengambil tindakan untuk menghentikannya,” ujar Kapolres AKBP Arif Batubara.

Pengendara itu kemudian diberhentikan oleh petugas lalu lintas atas nama Bripda Andre. Namun saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong.

Akhirnya Petugas gabungan atas perintah Kapolres Badung langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan sehingga memicu kemacetan bahkan perhatian warga sekitar.

“Karena yang bersangkutan mencoba kabur dan melawan, petugas melakukan tindakan tegas untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Arif.

Baca Juga:
Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pengeledahan badan pelaku dengan disaksikan sejumlah saksi dan menemukan sejumlah barang bukti pada kedua kantong celananya.

Selanjutnya pelaku warga Prancis bersama dengan seluruh barang bukti langsung digiring ke Polres Badung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Dan 112 Ayat (1) Atau 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit 800 Juta Dan Paling Banyak 8 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

442 Korban Tewas Akibat Banjir Sumatra, Pemerintah Belum Tetapkan Jadi Bencana Nasional

Baca Selanjutnya

Polres Malang Lakukan Teguran Humanis, Angka Laka Turun saat Operasi Zebra Semeru 2025

Tags:

Narkotika Badung Prancis

Berita lainnya oleh Suartha

Kwarcab Pramuka Buleleng  Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

22 Februari 2026 22:08

Kwarcab Pramuka Buleleng Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

22 Februari 2026 20:41

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

21 Februari 2026 20:09

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

10 Februari 2026 03:30

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

3 Februari 2026 10:20

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

1 Februari 2026 15:03

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar