Tanggapi Kritik, Sekretaris HIPMI Aceh Sebut Pembentukan Caretaker Sesuai Konstitusi Organisasi

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

17 Mei 2025 21:32

Thumbnail Tanggapi Kritik, Sekretaris HIPMI Aceh Sebut Pembentukan Caretaker Sesuai Konstitusi Organisasi
Aufar Hutapea, sekretaris carekater BPD Hipmi Aceh. (Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sekretaris Caretaker Kepengurusan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD - HIPMI) Aceh, M Aufar Hutapea menegaskan, pembentukan tim caretaker BPD Himpi Aceh sesuai AD/ART.

Aufar mengatakan, carataker dibentuk dalam rangka mengoptimalkan aktivitas dan kebutuhan organisasi, khususnya dalam hal pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi pengusaha muda di Aceh.

Berdasarkan SK BPP HIPMI nomor 085/Kep/Sek/BPP/II/22, fungsionaris HIPMI Aceh masa bhakti 2022 - 2025 seharusnya berakhir pada 2 Februari 2025. Namun, karena terjadi dinamika internal, diberi tambahan 3 bulan hingga 2 Mei 2025.

"Berdasarkan hasil rapat konsultasi BPD HIPMI Aceh, tanggal 25 April 2025, pengurus harus menyelesaikan dinamika internal dan menjalankan musda," ujar Aufar Hutapea, Sabtu, 17 Mei 2025, dalam keterangan resminya pada Ketik.co.id dari Jakarta.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Begitu juga Surat Instruksi Musda BPP HIPMI Nomor 1526/A/1-Sek/BPP/V/25 tentang Hasil RBPL BPP HIPMI, tanggal 5 Mei 2025. Aufar Hutapea mengingatkan bahwa surat tersebut memerintahkan agar BPD HIPMI Aceh menyelesaikan deadlock steering committee paling lambat tanggal 13 Mei 2025.

"Saat ini masa kepengurusan sudah berakhir, dan poin-poin permasalahan tak kunjung selesai sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka BPP HIPMI memandang perlu mengesahkan tim caretaker," tegas Aufar lebih lanjut. 

Ia juga mengatakan, BPP HIPMI tidak mungkin membentuk caretaker tanpa ada landasan konstitusionalnya . Setidaknya ada 5 pasal dalam Anggaran Dasar yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal 5 tentang landasan, Pasal 7 tentang maksud dan tujuan, Pasal 8 tentang usaha, Pasal 12 tentang struktur organisasi, dan Pasal 13 tentang struktur organisasi, " jelas Aufar. 

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Begitu juga di dalam Anggaran Rumah Tangga. Ada 5 pasal yang menjadi pertimbangan BPP HIPMI membentuk caretaker, yakni Pasal 19 tentang Badan Pengurus Daerah, Pasal 22 tentang Persyaratan Anggota Badan Pengurus, Pasal 23 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Pembentukan Badan Pengurus Pusat, Pasal 26 tentang Dewan Kehormatan, dan Pasal 27 tentang Dewan Pembina.

Bahkan ada Peraturan Organisasi (PO). Pertama PO Nomor 01/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Organisasi. Kedua, PO Nomor: 03/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang.

Aufar Hutapea mengatakan, tim caretaker ini bertugas untuk mengkoordinir,melakukan konsolidasi organisasi serta mempersiapkan musda. 

"Dalam waktu dekat, kami akan terbang ke Aceh untuk melakukan hal hal tersebut, dengan begitu, kegiatan organisasi BPD HIPMI Aceh bisa kembali berjalan," 

Adapun masa kerja tim maksimal hanya 6 bulan pungkas Aufar Hutapea.

Sebelumnya, pembentukan Caretaker  BPD HIPMI Aceh mendapat reaksi keras dari pengurus BPD HIPMI Aceh. Ketua BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong menyebut, tindakan BPP HIPMI tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan intervensi terhadap pengurus di daerah. (*)

Baca Sebelumnya

Kemenkeu: Anggaran Program MBG di Jatim Membengkak Jadi Rp 171 Triliun

Baca Selanjutnya

Polda Jatim Kembali Geledah Gudang Milik Diana, Sita Server dan Rekaman CCTV

Tags:

Aufar Hutapea carekater BPD Hipmi Aceh 2025

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar