KETIK, TRENGGALEK – Polemik kasus tunggakan pasien di RSUD dr. Soedomo sebesar Rp15 juta yang mencuat hingga di meja DPRD Kabupaten Trenggalek, mendapat tanggapan dari pihak manajemen rumah sakit plat merah tersebut.
Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Saeroni menjelaskan, jika pasien yang berasal dari Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek, atau suami dari Rusmini merupakan pasien dengan status pembiayaan umum. Sehingga muncul tagihan dari rumah sakit sekitar Rp15 juta
"Jadi masih ada ruang untuk meminta keringanan atau pembebasan biaya dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," ucapnya.
Kemudian, permohonan dari keluarga pasien harus melampirkan melampirkan surat tagihan dan mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial. "Itu nanti yang diajukan ke pihak manajemen rumah sakit supaya mendapat keringanan atau pembebasan pembiayaan," tuturnya.
Saeroni menyampaikan, secara umum prosedur awal adalah pengecekan status pembiayaan. Apakah memiliki BPJS aktif atau tidak. Setelah dilakukan pengecekan ternyata status BPJS nya non aktif, sehingga masuk kategori pasien umum.
Baca Juga:
Mulai 15 September, RS Petrokimia Gresik Tidak Menjalin Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan"Kami sudah memberi ruang atau kesempatan agar SKTM bisa selesai sampai dengan pasien itu pulang. Pendeknya, sebelum pasien pulang surat keterangan tersebut sudah harus ada," tandasnya.
Ia menegaskan, pasien itu dirawat tanggal 14 hingga 16 September 2026 dan muncul tagihan sekitar Rp14 juta lebih atau mendekati Rp15 juta.
"Tadi sudah diputuskan dalam rapat bersama komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek jika pembiayaannya akan dibebaskan dengan asumsi persyaratan-persyaratan sudah terpenuhi semua," pungkas eks. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) setempat.
Seperti diketahui, kasus Rusmini warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek yang menunggak pembiayaan di RSUD dr. Soedomo mendapat perhatian publik dan merengsek hingga masuk dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemkab (*)