Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum Dini Sera Akan Melapor ke MA dan KY

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

26 Jul 2024 08:35

Headline

Thumbnail Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum Dini Sera Akan Melapor ke MA dan KY
Muhammad Nailul Amani selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti saat menunjukkan sejumlah bukti. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Vonis bebas yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti mendapatkan kecaman banyak pihak, salah satunya tentu saja tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti.

Muhammad Nailul Amani selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti merasa aneh atas keputusan hakim membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan alasan tidak cukup bukti.

Sebagai kuasa hukum korban yang mengikuti proses pengadilan, ia merasa bukti yang dibeberkan selama persidangan seharusnya sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke jeruji besi.

"Kalau dirasa kurang cukup bukti itu kami merasa aneh. Sedangkan saat rekonstruksi ikut dari awal sampai akhir ditemukan bahwasanya ada tindakan terkait penganiayaan," jelasnya kepada Ketik.co.id, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Aniaya Korban di Warkop Samping Balai Kota, Satreskrim Polres Batu Tangkap Terduga Pelaku

"Di tubuh korban juga ditemukan banyak bekas luka, seperti rusuk yang patah dan luka bekas benda tumpul, kok bisa dibilang tidak ditemukan cukup bukti," imbuhnya.

Berangkat dari hal itu, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah tuntutan. Yang pertama pihaknya akan melakukan kasasi bersama jaksa penuntut umum, selanjutnya juga melakukan pelaporan ke badan pengawas di Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Selain itu tidak menutup kemungkinan kita juga akan membuat laporan ke KPK terkait hal ini, karena siapa tahu ada indikasi suap atau apa," tambahnya.

"Karena seperti yang kita lihat tiba-tiba bebas gitu aja. Padahal bukti sudah ada. Jadi kita mencurigai ada tindak pidana korupsi oleh hakim," sambungnya.

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Hingga saat ini berkas laporan masih dalam penyusunan oleh tim kuasa hukum korban. Pihak kuasa hukum masih menunggu salinan keputusan yang belum keluar dari PN Surabaya. 

"Kami hingga saat ini sudah dalam tahap penyusunan untuk laporan dan tinggal menunggu salinan keputusan dari hakim," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pengadilan Tinggi Surabaya Bantah 3 Hakim Dipanggil Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca Selanjutnya

Menko Luhut Akan Bertemu Elon Musk Bulan Depan, Bahas Apa?

Tags:

Gregorius Ronald Tannur Dini Sera Afrianti PN Surabaya Kasasi kasus penganiayaan

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar