KETIK, MADIUN – Insiden dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami oleh siswa SDN 01 Demangan, Kota Madiun beberapa waktu lalu menuai perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Terkini, Pemkot Madiun meminta operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Demangan 4, Kota Madiun dihentikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun. Ia menyebut SPPG tersebut belum atau tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Kita telah melaporkan temuan ini kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Proses SLHS di SPPG tersebut belum selesai dan kini menjadi perhatian pemerintah. Laporan itu berdasarkan temuan dari tim Dinas Kesehatan Kota Madiun di lapangan," jelasnya pada Kamis, 23 April 2026.

Lebih lanjut, meski kewenangan berada di tangan BGN, namun Pemkot Madiun telah meminta SPPG Demangan 4 yang berada di Jalan Kradenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu untuk menghentikan operasional sementara.

Baca Juga:
Gelar Gathering Media, Plt Wali Kota Madiun Minta Pers Kawal Pemerintah

"Walaupun kewenangan sepenuhnya ada di BGN, kami Pemkot Madiun telah meminta SPPG Demangan 4 itu untuk menghentikan operasional sementara," tambahnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyayangkan kejadian dugaan keracunan MBG tersebut.

"Kami DPRD Kota Madiun mendorong Pemkot Madiun untuk segera mengambil langkah bijak. Termasuk melakukan evaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Menurutnya, dengan luas wilayah Kota Madiun yang relatif kecil seharusnya pengolahan dan distribusi dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga:
Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

"Harusnya dengan luas wilayah Kota Madiun yang relatif kecil, pengolahan dan distribusi itu dapat berjalan lebih optimal. Kami meminta tidak hanya SPPG Demangan 4 yang dievaluasi tapi juga seluruh SPPG di Kota Madiun diadakan evaluasi," pungkasnya. (*)