Tak Ada Kompromi, Kajari Banyuasin Erni Yusnita Pimpin Penahanan Direktur Kasus Pajak Rp2,6 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

30 Des 2025 21:30

Headline

Thumbnail Tak Ada Kompromi, Kajari Banyuasin Erni Yusnita Pimpin Penahanan Direktur Kasus Pajak Rp2,6 Miliar
Kajari Banyuasin Erni Yusnita, SH, MH memimpin langsung penahanan tersangka kasus tindak pidana perpajakan yang merugikan negara lebih dari Rp2,6 miliar, Selasa 30 Desember 2025. (Foto: Kejaksaan Negeri Banyuasin)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan di bidang perpajakan. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kejari Banyuasin secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Pelimpahan perkara tersebut diterima langsung oleh Kajari Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani bersama jajaran jaksa Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tak menunggu waktu lama, langkah tegas langsung diambil. Tersangka berinisial HP (49), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, langsung ditahan oleh Kejari Banyuasin, meski pada tahap penyidikan sebelumnya belum dilakukan penahanan.

Baca Juga:
LBH Ganta Dampingi Warga Gugat PDAM Tirta Betuah Banyuasin soal Krisis Air Bersih

HP diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Foto Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH, MH saat proses penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Selasa 30 Desember 2025. (Foto: Kejaksaan Negeri Banyuasin)Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH, MH saat proses penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Selasa 30 Desember 2025. (Foto: Kejaksaan Negeri Banyuasin)

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2.677.106.683, atau lebih dari Rp2,6 miliar dari sektor pendapatan pajak.

Seluruh rangkaian proses mulai dari penyerahan tersangka, barang bukti, hingga pelaksanaan penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan pengamanan ketat.

Baca Juga:
Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan, Kejari Banyuasin Lenyapkan Sabu hingga Rokok Ilegal

Kejari Banyuasin menegaskan bahwa perkara ini akan diproses hingga ke meja hijau, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perpajakan.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.(*) 

Baca Sebelumnya

Pemdes Tamberu Timur Sampang Salurkan BLT Kesra kepada 105 KPM

Baca Selanjutnya

Kunjungan Wisatawan Kampung Heritage Kayutangan Tembus 5.500 Orang Jelang Tahun Baru 2026

Tags:

Korupsi Pajak Kabupaten Banyuasin kejaksaan negeri Banyuasin Brantas korupsi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar