Tabrak Kapolsek Benowo, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

27 Sep 2023 15:42

Thumbnail Tabrak Kapolsek Benowo, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara
Muhammad Dinar Aji Laksano menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano tidak menyangka jika dirinya dituntut 3 tahun penjara karena menabrak Kapolsek Benowo Surabaya AKP Nurdianto Eko Wartono. Akibat kecelakaan ini, kapolsek mengakibatkan luka lecet gores pada kaki kanan sehingga menghambat menjalankan tugas.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam tuntutan itu, Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Dengan ini terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano dituntut dengan 3 tahun penjara," ucap Hajita, Rabu (27/9/2023).

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

JPU menjelaskan kecelakaan itu terjadi saat  Kapolsek Benowo, Surabaya melakukan razia kendaran bermoto di daerah Sememi, Surabaya. "Akibat tabrakan tersebut, korban sempat luka pada bagian kakinya," kata Hajita.

Kecelakaan itu pada  Sabtu (10/6/2023) sekirar 20.30 WIB. Saat itu terdakwa yangdalam perjalanan dari rumah menuju warung kopi di Jalan Pandegiling, Kota Surabaya. Terdak mengendarai sepeda motor N-Max dengan nomor polisi L-5163-IG. Kondisi sepeda motornya spion tidak terpasang, knalpot tidak sesuai standar dan tanpa menggunakan helm.

Saat terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Kota Surabaya dari arah barat dengan kecepatan 30-40 km per jam  melihat papan pemberitahuan razia kepolisian. Terdakwa mengetahui banyak pengendara sepeda motor yang sedang diperiksa oleh petugas kepolisian di depan Kepolisian Sektor Benowo.

Melihat ada razia, terdakwa berusaha menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag. Melihat ulah terdakwa, Kapolsek Nurdianto Eko Wartono  menyuruh terdakwa untuk berhenti dan diperiksa. Namun terdakwa menerobos dengan menambah kecepatan sambil menghindar ke kanan.

Terdakwa mengetahui ternyata di tengah jalan tersebut terdapat beton pemisah jalur. Akibatnya  terdakwa menabrak petugas kepolisian.  Hingga terdakwa beserta sepeda motor terjatuh. Begitu pula saksi Nurdianto Eko Wartono. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nurdianto Eko Wartono mengalami luka lecet di kaki. (*)

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya
Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Sebut Produksi Padi di Jawa Timur Surplus pada 2022 hingga 2023

Baca Selanjutnya

Pilkades Serentak di Lumajang, Tiga Incumbent Tumbang

Tags:

Pengadilan PN Surabaya Tabrak Kapolsek HUKUM tabrak kapolsek dihukum 3 tahun

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H