KETIK, JOMBANG – Surat pernyataan kesediaan Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Supono, untuk menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa, mendadak menjadi perhatian publik.
Surat yang beredar luas di media sosial itu memunculkan sejumlah pertanyaan. Mulai dari maksud dan tujuan pembuatannya hingga dugaan penggunaan stempel desa yang disebut sudah tidak berlaku.
Persoalan tersebut mencuat di tengah persiapan Pilkades serentak Jombang 2027. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD setempat saat ini justru tengah menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dijadwalkan diikuti 286 desa.
Pemkab Jombang bahkan telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp15 miliar untuk mendukung pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kondisi itu dinilai berbeda dengan narasi yang muncul dalam surat pernyataan kesediaan Supono menjadi Pj Kepala Desa yang dikaitkan dengan wacana penundaan Pilkades.
Baca Juga:
Surat Pernyataan Ketua PKDI Jombang Siap Jadi Pj Kades Gunakan Stempel Lama, Apa Motifnya?Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (LSM PAGAR) Jombang, Agus Harianto, menilai beredarnya surat tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Yang jelas surat yang dibuat oleh Kades Tanjungwadung mengandung informasi bohong alias hoaks, dan ini berpotensi membuat gaduh masyarakat," kata Agus, Jumat, 6 November 2026.
Menurut dia, fakta yang terjadi saat ini justru menunjukkan Pemkab Jombang sedang mempersiapkan Pilkades serentak 2027.
Sebanyak 286 desa direncanakan mengikuti pemilihan tersebut. Anggaran lebih dari Rp15 miliar juga telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades.
Baca Juga:
Polemik Surat Kades Siap Jadi Pj, Ternyata Ketua PKDI Jombang, Camat Kabuh Mengaku Tidak Tahu"Saat ini kan Pemkab mulai persiapan Pilkades serentak yang diikuti 286 desa, dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Pemkab Jombang menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar lebih. Kan ini fakta di lapangan," ujarnya.
Desak Polisi Telusuri Maksud Surat
Agus menilai persoalan surat kesediaan menjadi Pj Kades Tanjungwadung tidak cukup hanya berhenti sebagai perbincangan di media sosial.
Ia mendesak aparat kepolisian menelusuri latar belakang, maksud, dan tujuan pembuatan surat tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan stempel desa yang tidak berlaku.
"Di sini kami mendesak aparat kepolisian segera menelusuri maksud dan tujuan dibuatnya surat itu, karena saat ini konstelasi politik di elite pusat sedang tidak baik-baik saja, sehingga surat kades ini rawan karena berpotensi membuat gaduh Jombang," tutur mantan aktivis PMKRI tersebut.
Agus juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Menurut dia, ketentuan mengenai penyebaran informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong dan berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ia menyebut Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
"Di mana bunyi pasalnya setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, maka bisa dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Agus menyebut ancaman pidana terhadap ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3), yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, dugaan adanya pelanggaran hukum dalam persoalan surat tersebut tetap memerlukan pembuktian dan penelusuran oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, Supono belum memberikan keterangan mengenai maksud dan tujuan pembuatan surat pernyataan kesediaan menjadi Pj Kepala Desa Tanjungwadung yang kini viral.
Pemerintah Kabupaten Jombang juga belum memberikan penjelasan terkait surat tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan stempel desa yang disebut sudah tidak berlaku.(*)