Sudah Inkrah, Kejari Sidoarjo Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

8 Des 2023 11:29

Thumbnail Sudah Inkrah, Kejari Sidoarjo Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu
Kejari Sidoarjo musnahkan beberapa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. (Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Barang bukti ini hasil dari pengungkapan 78 kasus, baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, Jumat (8/12/2023).

Pemusnahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti, Novan Basuki Arianto yang didampingi oKepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Hati di halaman kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Satreskoba Polresta Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

“Barang bukti yang ada kami musnahkan dengan cara berbeda, tergantung dari jenisnya. Misalnya untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong dengan dilumuri bahan bakar terlebih dahulu,” ujar Novan saat memberikan sambutan.

Selain narkoba jenis sabu seberat 2.174 gram, Kejari Sidoarjo juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni ganja 44,6 gram, pil double L 2.656 butir, uang palsu Rp 16 juta, minuman keras 19 galon 28 dirigen dan 915 botol serta 18 handphone.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

"Sedangkan untuk 3.700 ekor lobster mutiara dan 22.800 lobster jenis pasir kami kirim ke Ngoro, Mojokerto bersama dengan sisa barang bukti yang belum dimusnahkan di sini,” lanjut Novan.

Untuk pengiriman barang bukti ke Ngoro, pihak Kejari menggunakan 3 unit truk dengan tujuan PT. Hijau Alama Nusantara. “Dipilih karena bea cukai juga memusnahkan barang bukti di tempat itu juga,” tandas Novan.

Untuk diketahui keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari 76 perkara tindak pidana umum dan 2 perkara tindak pidana khusus.

Berdasarkan keputusan pengadilan, barang bukti tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan dan tidak dipergunakan kembali.(*)

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Baca Sebelumnya

Jelang Nataru, Stadion Gajayana Bakal Disulap Jadi Lahan Parkir

Baca Selanjutnya

Polda Jatim Gandeng Korbinmas Baharkam Polri Bagikan 15 Ribu Paket Sembako

Tags:

Kejari Sidoarjo sidoarjo Barang Bukti Kasipidum Kasipidsus Pidana Umum Lobster PT Hijau Alama Nusantara

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H