KETIK, BONDOWOSO – Salah seorang staf Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (Dinas BSBK) di Bondowoso berinisial N, disebut turut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus serta pihak swasta pada 15 November 2023 lalu.
Kendati yang bersangkutan telah dipulangkan, namun beberapa waktu lalu, KPK diduga melakukan penggeledahan di rumahnya.
Melihat ini, Inspektorat Bondowoso mengatakan bahwa yang bersangkutan tak dicutikan atau pun tidak dibebas tugaskan. Tetapi tetap melaksanakan tugas sebagai ASN di Dinas BSBK Bondowoso.
Hal tersebut diterangkan oleh Plt. Inspektorat Bondowoso, Miftahul Ulum dikonfirmasi pada Jum'at (24/11/2023).
Baca Juga:
MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI"Karena statusnya masih terperiksa," jelasnya.
Ia menjelaskan, jika melihat aturan PP 11 tentang manajemen ASN. Dijelaskan, bahwa seorang ASN diberhentikan sementara apabila statusnya tersangka. Namun yang bersangkutan masih berstatus terperiksa.
Kendati begitu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan yang ada di Dinas BSBK terkait tugas dan kewajibannya.
"Jangan sampai tugas dan kewajibannya, karena ada masalah ini jadi terbengkalai," jelasnya.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir DitangkapMenurut Miftahul, Inspektorat akan melakukan rapat bersama Kepala Dinas BSBK untuk meminta laporan terkait pekerjaan dan kinerja yang bersangkutan.
"Jika ada kendala (pekerjaan (N), red) maka Pak Anshori sebagai atasan langsungnya harus mengambil langkah-langkah," terangnya.
Disinggung apakah ada pengajuan cuti, kata Miftahul Ulum, sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan cuti.
"Sampai saat ini belum menerima surat tembusan apa pun," pungkasnya. (*)