Sosok Jaksa Profesional dan Humanis, Mhd. Fadli Habibi Resmi Nakhodai Kasipidum Kejari Kota Bogor

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

25 Nov 2025 18:54

Thumbnail Sosok Jaksa Profesional dan Humanis, Mhd. Fadli Habibi Resmi Nakhodai Kasipidum Kejari Kota Bogor
Sosok jaksa profesional dan berintegritas, Fadli Habibi, kini resmi memimpin Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Rabu 24 November 2025 (Foto: Kejari Kota Bogor)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi memiliki nahkoda baru di Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum). Mhd. Fadli Habibi, jaksa muda berdedikasi asal Palembang, Sumatera Selatan, dilantik pada 18 November 2025 untuk menempati posisi strategis sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum). Rabu 24 November 2025.

Dikenal sebagai pribadi ramah namun tegas, Fadli Habibi memiliki rekam jejak profesional yang kuat dalam penegakan hukum. Latar belakang akademiknya sebagai Sarjana Hukum dan Magister Hukum menjadi fondasi penting yang memperkuat kiprahnya di institusi Adhyaksa.

Sebelum dipercaya mengemban tugas di Kota Hujan, Fadli Habibi telah menorehkan prestasi melalui berbagai jabatan strategis di sejumlah Kejaksaan Negeri di Sumatera Selatan.

Ia pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Lahat dan Kejari Musi Banyuasin (Muba), serta Kasi Intelijen Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Beragam pengalaman tersebut membentuk kapasitasnya dalam menangani perkara-perkara kompleks.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Selama bertugas di Sumsel, Fadli terlibat langsung dalam penanganan perkara besar, antara lain kasus Internet Desa di Muba, perkara korupsi KONI Lahat, hingga berbagai kasus menonjol lainnya.

Keterlibatannya dalam sejumlah perkara strategis tersebut semakin menguatkan reputasinya sebagai jaksa berintegritas, berani, dan memiliki kemampuan analitis yang tajam.

Kini, sebagai Kasipidum Kejari Kota Bogor, Fadli Habibi memikul tanggung jawab penting, mulai dari pengendalian dan pelaksanaan penuntutan, koordinasi pemeriksaan tambahan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, hingga pengawasan pelaksanaan lepas bersyarat.

Semua tugas itu dijalankan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan pada regulasi.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Berbagai kegiatan kedinasannya juga dipublikasikan melalui kanal resmi media sosial Kejaksaan sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai kinerja dan aktivitas pejabat struktural.

Dengan pengalaman matang dan dedikasi yang konsisten, kehadiran Mhd. Fadli Habibi sebagai Kasipidum baru diharapkan mampu memperkuat kualitas penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana umum, demi memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat Kota Bogor.(*)

Baca Sebelumnya

Pemerintah Kecamatan Ngunut Usung Konsep Suku Dayak dalam Baris Kreasi Ketandan

Baca Selanjutnya

Kolaborasi RSI PKU Muhammadiyah Tegal dan IWO Kabupaten Tegal, Dukungan Penuh Jurnalistik

Tags:

Kejaksaan Adhyaksa Penegakan hukum kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar