KETIK, PEMALANG – Sosialisasi pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Kwasen, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, berlangsung lebih interaktif.

‎Usai penyampaikan materi sosialisasi, Camat Bodeh, Harinto menggelar kuis berhadiah untuk menguji sejauh mana masyarakat memahami tahapan Pilkades.‎

‎"Apa yang harus dilakukan jika hanya ada satu orang yang mencalonkan diri sebagai kepala desa?" tanyanya di hadapan puluhan warga, Senin, 20 Juli 2026.

‎Seorang warga langsung mengangkat tangan dan menjawab bahwa panitia harus membuka kembali masa pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.‎

‎"Pengumuman dan pendaftaran bakal calon pada 24 Agustus hingga 4 September 2026. Jika hanya satu bakal calon, pendaftaran dibuka kembali pada 7 hingga 25 September 2026," jawabnya.

Baca Juga:
Bupati Anom Kukuhkan IWAPI Pemalang, Siap Perkuat UMKM Perempuan

"Jika setelah diperpanjang masih tetap satu calon, maka pendaftaran kembali diperpanjang pada 28 September hingga 9 Oktober 2026. Pendaftaran hanya dibuka pada hari kerja," lanjut warga tersebut.

‎‎Tak berhenti di situ, Harinto kembali melibatkan peserta lain, kali ini dari kalangan ibu-ibu. ‎"Jika calon kepala desa lebih dari lima orang, apa yang akan dilakukan panitia?" tanya Harinto.

‎Seorang ibu menjawab dengan lantang bahwa panitia akan menggelar tes tertulis apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang.

‎"Akan diadakan tes tertulis. Jika nilai tes sama, maka yang lolos adalah bakal calon dengan jenjang pendidikan terakhir yang lebih tinggi sesuai berkas pendaftaran," ujarnya.

Baca Juga:
Panitia Pilkades Jatingarang Pemalang Dibentuk, Camat Bodeh Tekankan Netralitas dan Kepatuhan Tahapan

‎Dua warga yang berhasil menjawab dengan benar masing-masing memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Harinto mengatakan cara tersebut dilakukan agar suasana sosialisasi tidak membosankan sekaligus memastikan masyarakat memahami aturan Pilkades.

‎‎Dalam pemaparannya, Harinto juga menjelaskan sejumlah ketentuan terbaru Pilkades. Bakal calon juga tidak harus berasal dari desa setempat, melainkan cukup berstatus sebagai warga negara Indonesia.‎

‎"Selain itu, tidak ada batas usia maksimal bagi bakal calon kepala desa selama memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani," paparnya.

Panitia dan Pengawas Pilkades Kwasen foto bersama Forkopimcam Bodeh usai pengambilan janji dan sumpah (Foto: Slam/Ketik.com)

‎Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bodeh, Khasan Basri, menegaskan bahwa proses pencalonan kepala desa tidak dipungut biaya. 

‎‎Ia juga menjelaskan surat lamaran bakal calon wajib ditulis di hadapan panitia serta setiap bakal calon harus melengkapi persyaratan administrasi, termasuk menjalani tes kesehatan dan tes narkoba.‎

‎Usai kegiatan sosialisasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kwasen mengukuhkan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades Desa Kwasen Tahun 2026.

‎Panitia Pilkades terdiri atas Abdul Hakim (Ketua), Mashuri (Wakil Ketua), Imam Fauzi (Sekretaris), Titik (Bendahara), Desi Ariningsih (Seksi Pendaftaran Calon) dan Rihana (Seksi Pendaftaran Pemilih).

Kemudian Rasiman (Seksi Pemungutan Suara), Siswoyo (Seksi Logistik dan Perlengkapan), Kaman (Seksi Keamanan dan Ketertiban), serta Nur Suciati (Seksi Konsumsi).

‎Adapun Tim Pengawas Pilkades Desa Kwasen diketuai Mastur dengan Agus Suratno sebagai sekretaris dan Mujaidah sebagai anggota.(*)