Soal Sengketa Pileg 2024 di Jember, MK: Putusan Sudah Sesuai Fakta

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

15 Jun 2024 10:30

Thumbnail Soal Sengketa Pileg 2024 di Jember, MK: Putusan Sudah Sesuai Fakta
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo usai menghadiri talkshow di Universitas Jember (14/6/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dua perkara sengketa Pemilu 2024 di Kabupaten Jember yang melibatkan empat partai politik pada Senin (10/6/2024).

MK mengabulkan dua gugatan sengketa di antaranya Pileg DPRD Jember Dapil 1 yang diajukan oleh Partai Demokrat serta DPR RI Dapil Jatim 4 oleh Partai Amanat Nasional.

Ketua MK, Suhartoyo menyebutkan jika putusan MK sudah sesuai fakta. Integritasnya yang selama ini diperdebatkan tetap terjaga.

Hal tersebut diungkapkan Suhartoyo usai menghadiri Talkshow Implementasi dan Implikasi Putusan MK Bagi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Universitas Jember pada Jumat (14/6/2024) sore.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

“Memang persepsi publik tidak selalu kemudian menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. Kadang punya sudut pandang yang berbeda sehingga ketika memaknai putusan itu ada yang pro dan kontra,” ungkapnya.

Dari putusan tersebut, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara DPR RI Dapil Jatim 4 di 105 tempat pemungutan suara di Kecamatan Sumberbaru. Serta pencermatan ulang rekapitulasi perolehan suara DPRD Jember Dapil 1 di 18 TPS di Kecamatan Kaliwates.

“Saya rasa KPU Jember bisa melaksanakan putusan MK sesuai dengan konsekuen waktu yang diberikan, selama 15 hari itu ya,” imbuhnya.

Menurutnya, pemberian tenggat waktu tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang ada di Jember. Karena hanya hitung dan rekap ulang.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Ia menerangkan bahwa waktu yang diberikan akan berbeda lagi bila dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan atau dimensi wilayah yang cukup luas. Rata-rata selama 30-45 hari.

Ditanya soal jumlah sengketa Pileg 2024 dibanding 5 tahun yang lalu, menurutnya tidak ada peningkatan yang signifikan.

“Sama saja ya, mungkin sedikit berbeda di Pilpres saja, karena waktu itu (2019) hanya satu pemohon, sekarang kan nambah satu,” tukas Suhartoyo.(*)

Baca Sebelumnya

Lulusan SMA Kumpul! Maskapai TransNusa Buka Lowongan Kerja 2024

Baca Selanjutnya

Kenalkan Potensi Wisata Situbondo Lewat Balap Sepeda Tour De Rengganis, Diikuti Pembalap Australia

Tags:

MK Sengketa Pileg Jember Ketua MK Putusan MK Jember

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar