Soal Pencopotan Alat Kampanye yang Melanggar, Ketua KPU Sidoarjo: Parpol Punya Waktu 2 x 24 Jam

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

5 Jan 2024 03:38

Thumbnail Soal Pencopotan Alat Kampanye yang Melanggar, Ketua KPU Sidoarjo: Parpol Punya Waktu 2 x 24 Jam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo M. Iskak saat menghadiri Deklarasi Pemilu Damai pada akhir November 2023 lalu di Pendapa Delta Wibawa. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo merespons rencana penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. KPU Sidoarjo menunggu surat dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo untuk dikirimkan ke partai-partai politik maupun tim sukses capres dan cawapres.

Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak menyatakan memang sedang menunggu surat dari Bawaslu Sidoarjo tentang pemasangan APK yang melanggar ketentuan. Sifatnya pemberitahuan. Misalnya, ada di titik-titik mana APK yang dipasang melanggar itu.

Setelah itu, surat dari Bawaslu Sidoarjo akan diteruskan KPU Sidoarjo ke partai-partai politik. Mereka diberi informasi tentang pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemasang APK.

”Kami beri waktu 2 x 24 jam. Kalau tidak APK itu akan dibersihkan,” kata Iskak.

Baca Juga:
Komisi II DPR RI Ungkap Dampak Putusan MK terhadap Pemilu 2029

KPU dan Bawaslu serta partai-partai politik, lanjut Iskak, sudah dari awal berkoordinasi soal ini. Mereka diharapkan memenuhi aturan pemasangan APK seperti dalam Peraturan KPU dan UU Pemilu. Tidak hanya APK calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik.

APK capres maupun cawapres yang dipasang dengan melanggar ketentuan juga akan ditertibkan. Sebelum penertiban dan pencopotan, tim pemenangan masing-masing capres-cawapres akan diberi tahu lewat surat.  

Bagaimana kalau setelah ditertibkan ternyata dipasang lagi?

Lha biasanya memang begitu. Makanya kita akan kirim surat ke parpol-parpol. Kami tunggu surat dari Bawaslu,” tegas Iskak.

Baca Juga:
Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Ajak Masyarakat Aktif Kawal Demokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo sudah bertemu di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu sore (3/1/2024). Keduanya berencana menggeber penertiban secara serentak. Tidak hanya di pusat kota, tetapi juga di kecamatan-kecamatan.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan ditemui oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugroho dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo Moh. Arief. Mereka berdiskusi tentang rencana penertiban tersebut.

Yany Setyawan menyatakan memang berkoordinasi dengan Bawaslu Sidoarjo untuk rencana penertiban APK itu. Prosedur dan pihak-pihak yang terlibat akan diajak koordinasi lebih lanjut.

Partai, misalnya, juga akan diberi tahu agar menertibkan sendiri APK mereka yang dirasa tidak sesuai aturan. Kalau dibongkar pun, diupayakan tidak sampai rusak.

Apa saja yang akan ditertibkan? Yany menyebut, baliho, poster, atau spanduk yang dipasang di area terlarang. Sebut saja, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan sebagainya. Selain itu, tempat-tempat yang diatur dalam ketentuan lainnya.

”Yang didulukan adalah penertiban di lokasi titik terlarang white zone,” ungkap Yany saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo.

Adapun Moh. Arief menyatakan ketentuan pemasangan bahan kampanye  sudah diaturan dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

”Pemasangana bahan kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” katanya di kantor Bawaslu Sidoarjo.

Hasil penelusuran Ketik.co.id menyebutkan, pasal 70 dan 71 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 berisi larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum. Seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau atau taman dan pepohonan.

Pasal 71 menyebutkan, APK dilarang dipasang di tempat umum, yakin tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapan penertiban alat peraga kampanye digeber? ”Tanggal pastinya masih kita koordinasikan dengan kecamatan-kecamatan,” ungkap Komisioner Bawaslu Sidoarjo Arief.

Informasinya, penertiban APK itu bakal digeber pada  Senin (8/1/2024). Bawaslu Sidoarjo telah mengirim surat kepada partai-partai politik (parpol) di Sidoarjo agar segera memberesi APK mereka yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Diberitakan Ketik.co.id bahwa sebagian caleg memasang alat peraga kampanye mereka seenaknya. Mereka memaku pepohonan di tepi jalan dengan seenaknya untuk memasang gambar diri. Padahal, pemasangan APK dengan memaku pohon itu melanggar aturan. Juga mengancam kehidupan tanaman. (*)

Baca Sebelumnya

Kereta Api Turangga Bertabrakan dengan KA Lokal di Cicalengka Bandung

Baca Selanjutnya

Petaka Perdana Awal Tahun 2024, Tabrakan Hebat KA Turangga vs KA Lokal di Bandung, Begini Penjelasan PT KAI

Tags:

pemilu2024 KPU Sidoarjo APK Caleg Kampanye Pemilu 2024 Baliho Kampanye Bawaslu Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

10 April 2026 05:40

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar