Dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sekadar sebagai kasus pidana biasa. Kasus ini menyentuh jantung persoalan negara hukum: bagaimana kewenangan aparat penegak hukum dikendalikan agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik. Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Tentu, penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, besarnya kewenangan dan posisi para pihak yang terlibat membuat perkara ini membutuhkan pembuktian yang transparan, independen, dan dapat diuji publik.

Penyalahgunaan Kekuasaan Berlapis

Persoalan pertama adalah etika profesi kepolisian. Seorang Kapolri bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pemegang otoritas tertinggi dalam institusi yang diberi mandat melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga keamanan. Karena itu, standar integritas yang dituntut dari seorang Kapolri seharusnya lebih tinggi dibandingkan anggota biasa.

Baca Juga:
Tujuan Penyadapan Presiden Masih Gelap, Istana Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Apabila dugaan penyadapan tanpa dasar hukum tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya pelanggaran prosedur operasional. Ini merupakan penyimpangan fundamental terhadap etika kelembagaan, etika kenegaraan, dan etika kepribadian Polri. Kewenangan yang diberikan negara untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh dialihkan menjadi instrumen pengawasan terhadap individu demi kepentingan di luar hukum.

Dalam perspektif disiplin dan kode etik, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menjadi salah satu instrumen untuk menguji perilaku anggota yang terlibat. Namun, harus dibedakan antara pertanggungjawaban etik dan disiplin kedinasan. Status keanggotaan para pihak ketika perbuatan berlangsung serta kewenangan pemeriksaan harus diperhatikan. Pertanggungjawaban pidana tetap berjalan melalui mekanisme peradilan umum.

Hal yang lebih penting adalah menelusuri rantai komando. Tidak boleh berhenti pada operator yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem. Siapa yang memerintahkan, memberikan persetujuan, mengendalikan akses, dan menggunakan hasil penyadapan harus diperiksa. Jangan sampai pelaksana teknis menjadi pihak yang menanggung seluruh kesalahan, sementara pengendali kewenangan justru terlindungi.

Teknologi Penegakan Hukum Bukan Alat Kekuasaan Pribadi

Baca Juga:
Soroti Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Komnas HAM Minta Aktor Utama Diungkap

Dari perspektif hukum pidana, penyidik telah mengumumkan penggunaan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal 258 mengatur penyadapan atau intersepsi transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Pasal 332 mengatur akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum.

Dugaan penghapusan hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem LIMS juga harus diusut secara serius. Jika terbukti dilakukan untuk menghilangkan jejak, tindakan tersebut bukan hanya memperburuk persoalan, tetapi juga berpotensi merusak mekanisme akuntabilitas dan pembuktian hukum.

Di sinilah pentingnya pemeriksaan forensik digital yang independen. Seluruh aktivitas akses, perintah, waktu penggunaan, identitas akun, serta perubahan dan penghapusan data harus direkonstruksi. Pembuktian tidak boleh hanya bergantung pada keterangan para pihak yang berada dalam satu rantai komando.

Perlu ditegaskan, penyadapan tidak otomatis ilegal. Dalam kondisi tertentu, penyadapan merupakan instrumen sah penegakan hukum. Namun, legalitasnya mensyaratkan dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur, pembatasan objek, dan pengawasan. Jabatan tinggi maupun penguasaan teknologi tidak pernah menjadi legitimasi untuk menyadap siapa pun sesuka hati.

Dari Pengawasan menjadi Ancaman Demokrasi

Secara teoritis, fenomena ini dapat dibaca melalui pemikiran Michel Foucault tentang panopticism. Kekuasaan pengawasan bekerja bukan hanya melalui tindakan mengawasi, tetapi juga melalui penciptaan ketakutan bahwa setiap orang mungkin sedang diawasi. Akibatnya, individu membatasi komunikasi, kritik, dan ekspresi karena merasa tidak memiliki ruang privat.

Jika penyadapan tanpa dasar hukum benar dilakukan terhadap pejabat negara, jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil, dampaknya melampaui pelanggaran privasi. Ia dapat menciptakan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi demokratis.

Dalam perspektif Mark Neocleous, kekuasaan kepolisian juga perlu dikritisi karena dapat berkembang dari fungsi penegakan hukum menjadi instrumen pengaturan dan pengendalian masyarakat. Karena itu, kekuasaan polisi harus selalu dibatasi oleh hukum dan mekanisme kontrol demokratis.

Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru dapat berubah menjadi ancaman terhadap hak-hak masyarakat apabila kewenangannya tidak terkendali.

RUU Penyadapan Tidak Boleh Ditunda

Kasus ini sekaligus memperlihatkan urgensi pembentukan undang-undang khusus penyadapan. Selama ini, pengaturan penyadapan tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral. Kondisi tersebut membutuhkan harmonisasi agar tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan.

RUU Penyadapan harus mengatur otorisasi yang independen, pembatasan target dan durasi penyadapan, audit teknologi, pencatatan aktivitas yang tidak dapat dimanipulasi, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan hak korban. Pengawasan yudisial harus menjadi bagian penting dari sistem tersebut.

Pengawasan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang menjalankan penyadapan. Sebab, persoalan mendasarnya justru bagaimana memastikan pihak yang memiliki kewenangan mengawasi tidak menyalahgunakan kewenangannya sendiri.

Reformasi Polri Harus Dimulai dari Puncak Kekuasaan

Selama ini, pembicaraan reformasi Polri lebih sering diarahkan pada perilaku anggota di lapangan: pungutan liar, kekerasan berlebihan, penyalahgunaan kewenangan penyidikan, dan buruknya pelayanan publik. Padahal, reformasi yang sesungguhnya harus dimulai dari pembenahan tata kelola kekuasaan di tingkat tertinggi.

Pergantian Kapolri, mutasi perwira, perubahan struktur, dan peluncuran program baru tidak otomatis menghasilkan reformasi apabila mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tetap lemah.

Kasus ini harus menjadi momentum untuk menguji apakah Polri sungguh-sungguh tunduk pada prinsip equality before the law. Jangan sampai proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi berubah menjadi konflik antarkelompok internal atau justru berhenti karena kepentingan kekuasaan.

Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan semata-mata siapa yang disadap, bahkan bukan hanya karena salah satu targetnya adalah Presiden. Persoalan sesungguhnya adalah apakah negara membiarkan aparat memiliki kewenangan untuk mengawasi warga tanpa kontrol hukum yang memadai.

Polisi harus mengawasi penegakan hukum, bukan mengawasi kehidupan masyarakat di luar hukum. Sebab, ketika pengawas berubah menjadi pengintai, yang terancam bukan hanya privasi warga negara, melainkan fondasi negara hukum dan demokrasi itu sendiri.

*) Bambang Rukminto merupakan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security & Strategic Studies (ISESS).

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek.
  • Panjang naskah maksimal 800 kata.
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP.
  • Hak muat pada redaksi.