Skandal Fee Pokir OKU: Kadis PUPR Divonis 5 Tahun, Tiga Legislator 4 Tahun 10 Bulan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

9 Des 2025 21:14

Thumbnail Skandal Fee Pokir OKU: Kadis PUPR Divonis 5 Tahun, Tiga Legislator 4 Tahun 10 Bulan
Majelis Hakim PN Tipikor Palembang membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi fee Pokir OKU dalam sidang terbuka untuk umum. Selasa 9 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

Nopriansyah (Kadis PUPR OKU) 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta Umi Hartati, M. Fahruddin, Ferlan Juliansyah (anggota DPRD OKU) Masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah selama lima tahun penjara, dan terhadap tiga terdakwa lainnya selama empat tahun sepuluh bulan,” tegas Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan.

Suasana ruang sidang sempat hening ketika putusan selesai dibacakan. Tiga terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati secara tegas menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman lebih tinggi bagi keempat terdakwa.

Nopriansyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara sedangkan Umi Hartati, M. Fahruddin, Ferlan Juliansyah justru dituntut lebih berat, masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Selain pidana badan, JPU KPK juga menuntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan untuk seluruh terdakwa.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan hukuman berbeda, khususnya pada tiga anggota DPRD OKU yang justru divonis lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Kasus ini berawal dari pengelolaan fee proyek Pokir DPRD OKU yang diduga dijadikan bancakan dan melibatkan pejabat legislatif serta eksekutif. Uang fee tersebut disebut-sebut mengalir melalui pejabat teknis untuk mengamankan proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran dewan.

Usai vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan sikap atas putusan tersebut. Tiga terdakwa memilih pikir-pikir, sedangkan Umi Hartati langsung menerima vonis.

Jika nanti para terdakwa mengajukan banding, perkara ini akan kembali bergulir di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.(*) 

Baca Sebelumnya

Musda 2025, Ketua Kwarda Kak Arum Sabil Tekankan Pramuka Jangan Berhenti Berinovasi

Baca Selanjutnya

CBD Bondowoso Ditertibkan, Parkir Liar dan PKL Langgar Aturan Jadi Sasaran Operasi Gabungan

Tags:

Korupsi PIKIR OKU Pengadilan Negeri Palembang Tindak Pidana Korupsi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar