KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) bagi 22 guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021 tahap pertama untuk periode 2026–2030.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian status kepegawaian sekaligus menjamin keberlanjutan layanan pendidikan dasar di Abdya.
Penyerahan SK perpanjangan masa kerja dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, Selasa (3/2/2026), di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana, serta sejumlah pejabat terkait.
Sebanyak 22 guru tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak setelah menuntaskan masa kerja lima tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur skema PPPK. Perpanjangan ini menandai kesinambungan pengabdian tenaga pendidik di tengah tantangan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan dasar di daerah.
Dalam sambutannya, Amrizal menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja guru PPPK bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan kualitas pendidikan, khususnya pada jenjang dasar yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.
“Perpanjangan masa kerja ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian kerja bagi guru, sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal,” ujar Amrizal.
Ia menambahkan, keberlanjutan pengabdian guru PPPK sangat berperan dalam menjaga kualitas pembelajaran dan kesinambungan proses pendidikan, terutama di sekolah-sekolah dasar yang menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda.
Pada kesempatan tersebut, para guru PPPK juga diingatkan untuk terus menjaga profesionalisme, meningkatkan kompetensi, serta menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, kepastian status harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab moral sebagai pendidik.
“Jadikan perpanjangan kontrak ini sebagai motivasi untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan menjadi teladan, tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah hadir dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan, khususnya di wilayah Abdya.
Di tengah perhatian nasional terhadap penguatan kualitas guru dan kepastian karier aparatur non-PNS, langkah Pemkab Abdya tersebut menjadi bagian dari upaya memperkokoh fondasi pendidikan dasar secara berkelanjutan. (*)
