Sistem Online Bikin Data Desa Tak Selalu Terpantau, Ini Penjelasan Disdukcapil Halsel

Editor: Mursal Bahtiar

27 Feb 2026 20:15

Thumbnail Sistem Online Bikin Data Desa Tak Selalu Terpantau, Ini Penjelasan Disdukcapil Halsel
Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan Kader Noh (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti tantangan pemutakhiran data kependudukan di tengah sistem layanan yang kini serba daring.

Data penduduk yang terus bergerak dinilai menjadi kendala tersendiri dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan (Halsel), Kader Noh, mengatakan data kependudukan pada dasarnya bersifat dinamis. Perubahan dapat terjadi setiap saat, baik karena kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk.

“Data penduduk itu setiap saat berubah mengikuti kelahiran, kematian, kemudian perpindahan dan sebagainya. Jadi kalau kita petakan hari ini, belum tentu besok datanya masih sama atau statis,” ujar Kader Noh, Jumat 27 Februari 2026.

Baca Juga:
Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Menurut dia, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus ekstra hati-hati jika menjadikan data terkini sebagai satu-satunya patokan dalam perencanaan jangka panjang. Terlebih, saat ini sistem administrasi kependudukan telah berbasis online yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen secara langsung tanpa harus melalui pemerintah desa.

Kader menjelaskan, pada era sistem manual, proses administrasi seperti pindah domisili atau pencatatan peristiwa kependudukan harus melalui pengantar RT, RW, hingga desa. Mekanisme itu membuat setiap perubahan tercatat dan terregistrasi di tingkat bawah.

“Kalau dulu masih sistem manual, proses perpindahan itu berangkat dari RT, RW, dan desa. Jadi datanya tercatat dan teregistrasi dengan baik,” katanya.

Namun, dengan sistem online saat ini, warga dapat langsung mengajukan permohonan ke Disdukcapil tanpa melalui Pemerintah desa. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai mampu memperpendek rentang kendali dan mempercepat pelayanan. Di sisi lain, terdapat konsekuensi berupa keterbatasan informasi di tingkat desa.

Baca Juga:
Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

“Sekarang ini tidak harus melalui RT atau desa. Yang bersangkutan bisa langsung akses online dan bermohon ke Catatan Sipil. Nah, kekurangannya di situ. Pemerintah desa belum tentu mengetahui ada warga yang pindah, meninggal, atau lahir, karena prosesnya langsung ke kami,” jelasnya.

Ia mengakui, perubahan sistem tersebut menuntut koordinasi dan integrasi data yang lebih kuat agar pemerintah desa tetap memperoleh informasi mutakhir. Tanpa itu, potensi selisih data di lapangan bisa terjadi dan berdampak pada perencanaan program.

Meski demikian, Kader memastikan akan terus melakukan pembaruan dan sinkronisasi data secara berkala agar data kependudukan tetap akurat dan dapat menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran.

Baca Sebelumnya

Sidang Pokir OKU Bongkar Dugaan Rapat Bagi-bagi Duit Rp1 M, Saksi Diingatkan: Bisa Jadi Terdakwa!

Baca Selanjutnya

Catat Lokasinya! Pemprov Buka Posko Aduan THR 2026 di Daerah se-Jatim

Tags:

Halmahera Selatan Disdukcapil Halsel Kader Noh Data Pendukuk Data Bergerak Via online Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

10 April 2026 18:32

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar