Sirine Bersejarah Era Kolonial di Kantor Wali Kota Palembang Dihidupkan Kembali

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

13 Des 2025 16:01

Thumbnail Sirine Bersejarah Era Kolonial di Kantor Wali Kota Palembang Dihidupkan Kembali
Gedung Kantor Wali Kota Palembang, perpaduan nilai sejarah dan fungsi modern demi keselamatan masyarakat kota. Sabtu 13 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sirine peninggalan era kolonial Belanda yang berada di Kantor Wali Kota Palembang bakal kembali diaktifkan. Tak sekadar membangkitkan memori sejarah, sirine legendaris ini akan difungsikan sebagai alat peringatan dini untuk mewaspadai potensi bencana yang mengancam Kota Palembang.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa sirine tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah bangunan Kantor Wali Kota. Keberadaannya memiliki nilai simbolik sekaligus fungsional sejak masa lampau.

“Sirine ini sudah ada sejak lama dan menjadi simbol historis Kantor Wali Kota. Karena itu, akan kita aktifkan kembali,” tegas Ratu Dewa.

Ia menjelaskan, pada masa lalu sirine ini berperan vital sebagai penanda waktu istirahat dan jam pulang kerja. Bahkan saat bulan Ramadan, sirine difungsikan sebagai penanda waktu imsak dan berbuka puasa bagi masyarakat.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Namun seiring perkembangan zaman, fungsi sirine akan diperluas. Pemerintah Kota Palembang berencana menjadikannya sebagai bagian dari sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) bencana alam.

“Sirine ini juga bisa difungsikan sebagai penanda bahaya, misalnya saat terjadi banjir. Dengan begitu masyarakat bisa lebih waspada terhadap kondisi cuaca dan lingkungan,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Palembang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) tengah mempersiapkan pengaktifan kembali sirine tersebut. Kepala DPKP Kota Palembang, Kemas Haikal, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memasuki tahap uji coba.

“Sekarang masih dalam tahap pengujian. Rencananya sirine toren ini akan kembali diaktifkan mulai tahun baru,” kata Kemas Haikal, Sabtu 13 Desember 2025.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Untuk memastikan efektivitas dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Pemkot Palembang juga akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus yang mengatur pola bunyi sirine.

“Nanti akan diatur, mungkin bunyinya berbeda antara tanda bahaya, penanda waktu kerja, atau fungsi lainnya,” pungkasnya.

Dengan pengaktifan kembali sirine bersejarah ini, Pemkot Palembang berharap dapat memadukan nilai sejarah dengan fungsi modern demi meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana. (*) 

Baca Sebelumnya

KA Kertanegara Relasi Malang–Purwokerto Trouble di Kediri, KAI Daop 7 Madiun Minta Maaf

Baca Selanjutnya

Wisuda Perdana, UNSAN Bacan Mantapkan Langkah Menuju Kampus Agromaritim

Tags:

Pemkot Palembang kota palembang Penanggulangan Bencana Alam

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar