Sindikat Kurir 4 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Terungkap, “Pakde” Dalang Utama Masih Buron

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

16 Okt 2025 18:57

Thumbnail Sindikat Kurir 4 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Terungkap, “Pakde” Dalang Utama Masih Buron
Dua saksi sekaligus terdakwa dalam berkas terpisah, Eko dan Basri, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus sindikat narkotika jaringan “Pakde” di PN Palembang, Kamis 16 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan 20.000 butir ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 16 Oktober 2025.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari dua terdakwa lain, yakni Eko dan Basri (berkas terpisah), menyeret dua nama utama lainnya, Sobirin dan Zulkarnain.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Ciptoadi, dengan Jaksa Penuntut Umum Dwi Indahyati dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam kesaksiannya, saksi Basri dan Eko mengungkapkan bahwa mereka berperan sebagai kurir yang hanya menjalankan perintah dari seseorang yang mereka sebut “Pakde” dan tidak tahu nama aslinya, yang kini berstatus buron (DPO).

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Kami pernah mengambil tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari Pakde untuk diantar ke Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Barang itu kami tahu berisi sabu dan ekstasi, tapi jumlah pastinya tidak tahu,” ujar Basri di hadapan majelis hakim.

Basri juga mengaku pernah mengantarkan satu kilogram sabu kepada terdakwa Sobirin di Simpang Desa Rantau Alai.

“Saya baru satu kali bertemu Sobirin, hanya menyerahkan barang satu kilo itu. Setelah selesai, kami dijanjikan upah masing-masing dapat satu mobil Avanza oleh Pakde,” katanya.

Sementara itu, saksi Eko menambahkan bahwa dirinya berperan sebagai sopir dalam setiap pengantaran.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

“Saya ikut semua, mulai dari penyerahan satu kilo sabu sampai pengiriman tiga kardus di Jakarta. Uang jalan biasanya dikasih Pakde, saya pernah dapat Rp5 juta,” ungkapnya.

Dalam sidang, terungkap pula bahwa sindikat tersebut telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

“Sisa sabu yang belum terjual sekitar 4 kilo dan 20 ribu butir ekstasi yang jadi barang bukti sekarang. Dan yang sudah terjual sekitar 15 sampai 20 kilo,” jelas Basri.

Sistem pembayaran hasil penjualan pun dilakukan melalui transfer langsung ke akun milik Pakde. Namun sebelum sempat menerima hasil dari pengiriman terakhir, para terdakwa sudah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.

Kemudian, giliran Sobirin dan Zulkarnain memberikan kesaksian untuk Eko dan Basri. Sobirin mengaku mendapat pesanan sabu dari seseorang bernama Helmi.

“Helmi yang pesan, nilainya Rp460 juta. Saat transaksi, ternyata pembelinya polisi yang menyamar. Dari situ kami ditangkap,” ujar Sobirin.

Sedangkan Zulkarnain mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diantarkan adalah narkotika.

“Saya hanya diajak, baru tahu di jalan kalau itu barang haram,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Grand Palace Hotel Kota Malang, Sensasi Menginap di Kerajaan Romawi dengan Arsitektur Khas Yunani

Baca Selanjutnya

Buka Gerai Ke-83 di Mojokerto, The Palace Jeweler Berikan Diskon Khusus

Tags:

Sindikat Narkotika Peredaran Narkotika kurir Narkotika Brantas narkoba kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar