Simak! Cara Mengetahui Caleg DPR RI yang Lolos ke Senayan

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Muhammad Faizin

24 Feb 2024 05:43

Headline

Thumbnail Simak! Cara Mengetahui Caleg DPR RI yang Lolos ke Senayan
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajaran melakukan konferensi pers (Foto: Humas KPU RI)

KETIK, JAKARTA – Pemilu 2024 dalam hal ini Pileg dan Pilpres telah selesai dilaksanakan. Kini tegah dilakukan proses penghitungan berjenjang dari mulai TPS hingga KPU tingkat nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, Indonesia menganut demokrasi Parliamentary Threshold, yaitu ambang batas perolehan suara untuk menentukan suatu partai politik bisa masuk parlemen.

"Merujuk aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 414, syarat lolos adalah harus memenuhi angka ambang batas sebesar 4%," kata Dia, Sabtu (24/02/2024).

Menurutnya, partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Baca Juga:
Ratusan Siswa MAN 2 Kota Malang Studi ke Senayan, Anggota DPR RI Cak Udin Kuatkan Edukasi Politik Kebangsaan

"Sehingga, parpol yang tak cukup perolehan suaranya dalam pemilu tak bisa mengirim wakilnya sebagai anggota legislatif di parlemen. Penentuan ambang batas yang semakin tinggi persentasenya, membuat parpol yang memiliki perolehan suara sedikit akan tersingkir," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, jika pada pemilu kali ini sebesar 4%, sebenarnya dalam sistem pemilu di Indonesia, perubahan pada persentase parliamentary threshold setidaknya sudah beberapa kali dilakukan. 

"Regulasi ini diterapkan pertama kali pada Pemilu 2009 melalui UU Nomor 10 tahun 2008 yang menentukan parliamentary threshold berada di angka 2,5 persen. Kebijakan parliamentary threshold direvisi melalui UU Nomor 8 tahun 2012 untuk kebutuhan Pemilu 2014. Saat itu persentase parliamentary threshold naik 1 persen menjadi 3,5 persen," imbuhnya.

Menurutnya, revisi terakhir dilakukan melalui UU Nomor 7 tahun 2017 yang disahkan menjelang Pemilu 2019. Ambang batas perolehan suara parpol naik 0,5 persen, dari 3,5 persen menjadi 4 persen.

Baca Juga:
Kemacetan Parah di Pelabuhan Ketapang Belum Terurai, DPR Soroti Dampak ke Distribusi Pangan

"Metode Sainte Lague merupakan sistem yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi anggota legislatif DPR berdasarkan hasil Pemilu 2024. Hal itu terdapat dalam UU Pemilu No.7/2017," terangnya.

Kata Dia, KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap Partai Politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing Dapil dengan ketentuan:
a. menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;
b. membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.

Baca Sebelumnya

KPU Raja Ampat Gelar PSU di TPS 09 Sapordanco Kota Waisai

Baca Selanjutnya

Satpol PP Jatim Bina Aparatur Damkar Agar Makin Andal dalam Bertugas

Tags:

Anggota DPR RI Senayan Ambang Batas Parlemen KPU RI Hasyim Asy'ari

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H